Korupsi, 12 PNS Pemkot Pekanbaru Dipecat

Korupsi, 12 PNS Pemkot Pekanbaru Dipecat

Ilustrasi.

Selasa, 08 Januari 2019 09:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memecat 12 aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bermasalah, Senin, (7/1/2019). Belasan oknum ASN ini dipecat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa berdasarkan SKB, pemberhentian secara tidak hormat kepada para ASN yang terlibat korupsi.

”Kami sudah mengeluarkan SK pemecatan atas 12 oknum ASN, yang terlibat korupsi," tegas Masykur. Sementara itu, dari 12 ASN yang dipecat tersebut, masih 5 ASN yang sudah mengambil SK pemecatannya, sedangkan 7 ASN lainnya belum.

Setelah menerima SK, para ASN ini nantinya tidak memiliki haknya lagi. Berdasarkan rangkuman informasi, rencana pemecatan sejumlah oknum ASN karena tindak korupsi, sudah sejak 2018 lalu. ***

Artikel ini telah tayang di GoRiau.com dengan judul Pemko Pekanbaru Pecat 12 ASN Bermasalah

Editor:
Akham Sophian

wwwwww