Masyarakat Menjerit Tarif Parkir Naik Selangit, Kata Wako: Kenaikan Itu Wajar Saja

Masyarakat Menjerit Tarif Parkir Naik Selangit, Kata Wako: Kenaikan Itu Wajar Saja

Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Selasa, 03 November 2015 18:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wali Kota Pekanbaru Firdasus ST MT menilai, kebijakan menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum yang mencapai empat kali lipat sudah sesusai dengan perkembangan Kota Bertuah yang semakin pesat. "Pekanbaru ini kota yang tumbuh dan berkembang dari kota besar menjadi kota metropolitan, sehingga harus ada perubahan. Jika ada kebijakan baru, wajar saja masyarakat keberatan, tapi perubahan dunia ini dinamis. Kita mesti berubah, dan perubahan itu sangat cepat," ujar Firdaus, Selasa (3/11/2015)

Kata Firdaus, saat ini Kota PekanbaruĀ  tumbuh lebih maju, sehingga tantangan kehidupan harus berubah jadi apa yang dirinya lihat pemerintah dengan masyarakat harus sama-sama bertanggung jawab dalam menata Kota Pekanbaru menjadi kota yang tertib.

"Sekarang ini jika kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru jauh lebih besar dari kota lainnya, itu baru tidak benar. Tapi kalau tarifnya sama dengan kota lain, apa salahnya. Misalkan tarif parkir di Jakarta Rp10 ribu dan tarif parkir di Medan Rp10 ribu juga, sedangkan tarif parkir Pekanbaru masih Rp5 ribu, jika kita naikkan 100 persen itu kan boleh. Artinya tarif parkir kita masih sama dengan kota lainnya," paparnya.

Ketika disinggung kenaikan tarif parkir bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Wali Kota Pekanbaru dengan tegas membantahnya, kenaikan tarif parkir ini tidak ada hubungan dengan PAD namun untuk menjaga ketertiban.

"Untuk kenaikan tarif parkir ini tidak ada hibungangan dengan PAD, seberapa besar sih PAD dari parkir, kenaikan ini bukan soal PAD tapi soal ketertiban, sebeb kota ini butuh keamanan dan kenyamanan tapi kalau parkir saja tidak teratur sehingga menyebabkan kemacetan bagaimana investor mau masuk ke Pekanbaru," paparnya.

Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11/2015) kemarin berdasarkkan isi draf perda parkir yang baru disahkan DPRD Pekanbaru kenaikan tarif parkir dibagi menjadi empat zona.

Yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp10.000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
(***)
Kategori : Pekanbaru, Umum
Sumber:riaupos.co
wwwwww