Masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan Kecolongan! Izin Konsesi PT Rimba Rokan Lestari Ternyata Sudah Terbit Sejak Tahun 1998

Masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan Kecolongan! Izin Konsesi PT Rimba Rokan Lestari Ternyata Sudah Terbit Sejak Tahun 1998

Salah satu kawasan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Senin, 02 November 2015 01:02 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis kaget bukan kepalang ketika pihak PT Rimba Rokan Lestari datang mengukur dan mengklaim lahan yang telah mereka miliki dan tempati puluhan tahun lalu, diklaim oleh perusahaan masuk areal konsesi. Apalagi selama ini masyarakat Pulau Bengkalis sebagian besar tidak pernah mendengar ada areal konsesi untuk penanaman akasia. Namun berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, pihak PT Rimba Rokan Lestari ternyata telah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 1998.

Ini dibuktikan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor SK Izin: 262/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 dengan luas area 14.875 dengan status izin aktif, dan status izin permodalan swasta.

Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmo ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015), mengaku tidak tahu persis kapan pihak perusahaan mendapat izin konsesi tersebut dari pemerintah. Walau demikian dia memang ada mendengar kalau izin itu diperoleh sejak tahun 1998.

Hendri juga mengakui selama ini pihak perusahaan belum ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait izin konsesi yang telah mereka peroleh. Kecuali ketika mereka turun melakukan pengukuran lahan masyarakat.

''Waktu turun melakukan pengukuran tapal batas memang ada berkoordinasi dengan kita dan sosialisasi kepada masyarakat,'' ujar Hendrik.

Terkait adanya lahan masyarakat yang diklaim masuk areal konsesi perusahaan, Hendrik berharap bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai masyarakat dirugikan sehingga bisa memicu persoalan di kemudian hari.

''Kita berharap tentunya, jika ada lahan masyarakat, apalagi wilayah pemukiman yang masuk areal konsesi perusahaan diincluvekan,'' tandasnya. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww