Anggota DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan: Berpotensi Memicu Konflik Agraria

Hebatnya Lobi PT Rimba Rokan Lestari di Bengkalis yang Bisa Kantongi Izin Konsesi Terbitan 1998 di Pemukiman Warga yang Sudah Ada Sejak Puluhan Tahun

Hebatnya Lobi PT Rimba Rokan Lestari di Bengkalis yang Bisa Kantongi Izin Konsesi Terbitan 1998 di Pemukiman Warga yang Sudah Ada Sejak Puluhan Tahun

Salah satu kawasan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Minggu, 01 November 2015 22:03 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com- Aktivitas PT Rimba Rokan Lestari mematok tapal batas di kawasan perkebunan dan pemukiman warga di sejumlah desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis berpotensi memicu konflik agraria. Betapa tidak, masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di walayah tersebut tentu tidak tinggal diam mempertahankan hak mereka. Apalagi selama ini tidak sosialisasi atau pemberitahuan, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang mengukur lahan masyarakat dan mengklaim masuk areal izin konsesi mereka.

Anggota DPRD Bengkalis, Provinsi Riau, Dapil Bengkalis-Bantan, Irmi Syakip Arsalan ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015), tidak menampik akan terjadi hal itu. Menurut dia, secara internal DPRD Bengkalis juga sudah mulai membahas persoalan tersebut, hanya memang sifatnya belum formal, hanya membicarakan duduk persoalan dan langkah-langkah yang akan diambil.

''Kita sudah dengar kabar itu, ada yang kita baca lewat media ada pula yang menyampaikan langsung ke kita. Terus terang kita sangat prihatin dengan kondisi ini, kawan-kawan di dewan juga sudah membahasnya, siap bersama masyarakat membela dan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka,'' sebut pria yang akrab disapa Ikip ini.

Politisi PKB ini menyebut, kendati begitu pihaknya tetap membutuhkan data-data di lapangan seperti apa klaim yang dilakukan PT Rimba Rokan Lestari itu. Penanaman hutan lindung atau untuk hutan tanaman industri (HTI).

''Kabarnya memang sudah ada sosialisasi ditengah masyarakat tentang penanaman akasia, tapi kita juga tidak tahu seperti apa sosialisasinya. Karena tidak mungkin masyarakat kaget ketika ada perusahaan yang mematok lahan mereka,'' sebut Ikip.

Ketua KNPI Bengkalis ini juga mengaku menyeselkan terhadap pihak-pihak yang telah memberikan izin kepada perusahaan tersebut. Kuat dugaan izin yang katanya dikeluarkan Kemenhut itu seperti tembak atas kuda saja. Artinya, tidak pernah turun ke lapangan, tidak tahu pasti di mana lokasinya, apakah ada pemukiman atau tidak.

''Cukup aneh, izin dikeluarkan tahun 1998, sementara masyarakat di sana sudah bertempat tinggal puluhan tahun sebelum itu. Jelas ini keteledoran pemerintah dan tidak bisa dibiarkan,'' ucap Ikip lagi.

Kendati begitu, Ikip menyarankan kepada kelompok-kelompok masyarakat untuk tidak gegabah dan melakukan upaya-upaya ekstrem untuk menolak rencana perusahaan.

''Saya sarankan bentuk forum atau aliansi apa yang melibatkan seleuruh elemen masyarakat, lalu secara tertulis melaporkan hal ini ke DPRD dan nantinya kita bersama-sama berusaha mencari jalan keluar terbaik, tentang langkah apa yang harus kita lakukan,'' ujar Ikip. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww