Home > Berita > Rohil
Kejari Bagansiapiapi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Rokan Hilir

Hmm... Tunjukkan Itikad Baiknya, Salah Seorang Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp50 Ribu, Sementara Kerugian Negara Ditaksir Rp145 Juta

Hmm... Tunjukkan Itikad Baiknya, Salah Seorang Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp50 Ribu, Sementara Kerugian Negara Ditaksir Rp145 Juta

Kepala Kejaksanaan Negeri Bagansiapiapi Bima Suprayoga MHum. (foto: potretnews.com/jaka abdillah)

Jum'at, 30 Oktober 2015 18:00 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi menahan Maijon dan Abdul Karim, dua tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Proyek yang dikerjakan hingga membuat mereka ditahan yakni, pembangunan gedung pustaka dan lokal dua ruang kelas belajar (RKB) SMA Negeri I Kubu yang didanai APBD tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih. Satu tersangka lainnya, Aziz Zainal alias Asnal tidak hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (29/10/2015).

Maijon merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sedangkan Karim Direktur CV Sri Kuala yang mengerjakan proyek dan Asnal sebagai konsultan pengawas. Tim medis turut hadir guna melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga MHum didampingi kasi pidsus Amriansyah MH mengatakan tersangka resmi ditahan ke Cabang Rutan Bagansiapiapi.

"Penahanan menyusul setelah berkas lengkap dan akan masuk dalam proses penuntutan, hari ini dua tersangka yang diproses. Terhadap tersangka Asnal kami harapkan bisa kooperatif nantinya," ujar Bima.

Sejauh ini kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp145 juta namun tak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan fakta persidangan nantinya. "Nanti akan terlihat dalam fakta persidangan, tapi yang jelas dalam kasus ini kami yakin telah ada kerugian negara," kata dia.

Penahanan tersangka terangnya sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rohil. "Ini merupakan langkah awal untuk penegakkan hukum, baik pencegahan maupun pemberantasan semoga tidak ada lagi ke depannya yang kita tindak," sebutnya.

Bima menyampaikan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak terhadap upaya penegakkan hukum tersebut. Dirinya berharap pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan benar. Dia menambahkan terhadap tersangka Asnal diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua yang akan dilayangkan kejari dalam waktu dekat.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Bagansiapiapi pada 23 Oktober 2014 lalu. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan tentang proyek yang terbengkalai itu termasuk Bagian Keuangan setdakab Rohil, dan Bendahara Disdik Rohil.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara. Dengan delik korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.

Tersangka Maijon sejauh ini telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang pengganti sebesar RP50ribu kemarin. "Kami hargai pengembalian uang dari tersangka, hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan nantinya di Tipikor Pekanbaru," ujar Bima.

Perlu diketahui, Kejari Bagansiapiapiapi menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung pustaka dan dua RKB dua lantai SMA I Kubu yang terletak di Kepenghuluan Teluk Merbau, Kubu.

Proyek 2013, senilai Rp1. 008. 900.000 diketahui tidak selesai bahkan gedung tak bisa difungsikan karena teras tak siap, lantai gedung pustaka rusak, begitu juga fasilitas toilet dan pfalon yang rusak. Proyek terhenti dengan progres sekitar 76 persen dengan dua kali termin dan nilai total pembayaran Rp766.764.000. ***

(Akham Sophian)
wwwwww