Jadi Tersangka Asap, Polda Riau Tangkap Warga Malaysia dan India yang Kerja di Perusahaan Singapura

Jadi Tersangka Asap, Polda Riau Tangkap Warga Malaysia dan India yang Kerja di Perusahaan Singapura

Tiga tersangka dari perusahaan Palm Lestari Makmur tengah menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau.(foto: goriau.com)

Kamis, 22 Oktober 2015 17:50 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan India, serta satu orang warga Indonesia, yang bekerja di PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) di Inhu. Ketiganya diduga sebagai penyebab utama hingga membuat lahan perusahaan Singapura ini terbakar hebat. Ketiga orang tersangka ini berinisial IJP (WNI), selaku direktur perusahaan, EJP (WNA Malaysia) selaku menejer operasional, serta satu tersangka lainnya warga negara India berinisial NMKC selaku menejer finansial perusahaan Palm Lestari Makmur di Inhu.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka koorporasi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Penetapan mereka sebagai tersangka, sambungnya, merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini.

"Hasil pemeriksaan penyidik dan hasil gelar perkara yang dilakukan, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," ulasnya saat ekspose di kantor Ditreskrimsus, Kamis (22/10/2015) sore.

Modus operandi koorporasi ini dalam membakar lahan, yakni dengan melakukan usaha perkebunan di areal yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri.

"Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektar. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektar dan berada di kawasan hutan yang belum ada ijin pelepasan," sambungnya.

"Kita lakukan pemanggilan kemarin sebagai saksi dari pagi sampai malam, lalu penyidik langsung gelar perkara dan evaluasi, hasilnya kita menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka. Kita akan kenakan pasal berlapis tentang undang-undang lingkungan hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar," tutupnya.

Adapun sebelum ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sudah menetapkan perusahaan Singapura ini sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 39 hektar di kawasannya. Dimana diduga ada unsur kelalaian ketiga orang tersebut, sehingga kobaran api meluas dan menimbulkan dampak bencana asap di Riau.

Dengan ini, sudah dua perusahaan yang dikasuskan Polda Riau, yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur milik Singapura di Kabupaten Inhu. Selain itu sudah empat tersangka dari kedua koorporasi ini yang turut dikerangkeng.
(grc)
Kategori : Lingkungan, Umum, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww