Home > Berita > Riau

Polda Riau Resmi Tetapkan Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karlahut

Polda Riau Resmi Tetapkan Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karlahut

ilustrasi

Selasa, 20 Oktober 2015 16:40 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan perusahaan asal Singapura, yaitu PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengatakan, perusahaan tersebut dianggap lalai atau sengaja membakar 29 hektare lahan.

“PT PLM telah kita tetapkan sebagai tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan proses-proses penyidikan lainnya,” ungkapnya, Selasa (20/10/2015).

Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi dari jajaran direksi PT PLM dan saksi ahli dari pakar kehutanan dan perkebunan.

Penyidik segera menetapkan jajaran direksi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu itu sebagai tersangka untuk dijatuhi hukuman pidana.

Beberapa orang pimpinan dan staf juga dicekal untuk keluar negeri. Menurut Ari, pihaknya masih memerlukan bukti untuk menjerat pimpinan direksi sebagai tersangka.

Satu lagi perusahaan Singapura, PT Pan United masuk dalam ranah penyidikan atau terindikasi kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu dinyatakan membakar 200 hektare lahan di Kabupaten Bengkalis.

Jajaran Polda Riau beserta seluruh Polres telah menetapkan 18 perusahaan dalam ranah penyidikan yang artinya terindikasi kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan, di sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang sebagai tersangka.

Kini, tersangka tengah menunggu prosese persidangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah membekukan perusahaan perkebunan sawit itu.

(***)
Kategori : Riau, Lingkungan
Sumber:bisnis.com
wwwwww