Home > Berita > Rohil

Enggan Proses Laporan APK yang Rusak dan Hilang, Ketua Panwas Rohil: Kita Bukan ”Tidur”, tapi Itu Memang Domainnya KPU

Enggan Proses Laporan APK yang Rusak dan Hilang, Ketua Panwas Rohil: Kita Bukan ”Tidur”, tapi Itu Memang Domainnya KPU

Alat peraga kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak diberi penanda oleh KPU setempat. (foto: potretnews.com)

Selasa, 20 Oktober 2015 18:00 WIB
Debi Haryanto
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Munculnya pernyataan masyarakat yang mengatakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, ”tidur” dan tidak mengambil tindakan terkait alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang rusak dan hilang di beberapa titik lokasi, ditanggapi santai oleh Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah.

"Tentang APK yang hilang atau rusak, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Rohil, karena itu domainnya mereka, bukan ke Panwas. Karena bukan kita yang membuatnya, mulai mencetak hingga memasangnya itu gaweannya KPU, bukan tugasnya Panwas menjaga APK yang terpasang itu," tandas Jaka menjawab wartawan, di Bagansiapiapi, Selasa (20/10/2015). Namun menurut dia, jika ada warga masyarakat mendapati ada orang yang dengan sengaja merusak APK silakan melapor ke Panwas Rohil karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 187 ayat 4 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah.

Mengenai banyaknya temuan Panwas dan jajarannya terkait APK yang rusak dan hilang, Panwas Rohil sudah merekomendasikan kepada KPU Rohil untuk menggantinya bahkan pengadaan ulang APK tersebut.

"Sekarang tinggal KPU-nya mau melaksanakan rekomendasi Panwas Rohil atau tidak dan juga tergantung anggaran yang tersedia, cukup tidak kalau pengadaan lagi" imbuh Jaka.

Menyikapi batas penyerahan surat pemberhentian sebagai PNS/ASN atau DPRD bagi calon bupati dan wakil bupati, Panwas Rohil mendukung sikap tegas KPU Rohil yang akan mencoret paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentiannya dan terus memantau jelang batas akhir penyerahan surat tersebut pada 24 Oktober ini. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww