Terkait Kebakaran Lahan, Polda Riau Cekal Sejumlah Staf Penting Perusahaan Singapura di Inhu

Terkait Kebakaran Lahan, Polda Riau Cekal Sejumlah Staf Penting Perusahaan Singapura di Inhu

Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan

Jum'at, 16 Oktober 2015 17:49 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencekal sejumlah staf penting sebuah perusahaan asing asal Singapura yang berlokasi di Kabupaten Inhu. Perusahaan tersebut kini sedang diproses lantaran diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan. Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan hal tersebut, usai salat Jumat (16/10/2015). "Ya ada dua perusahaan asing (Singapura) yang kita selidiki. Salah satunya (di Inhu) kita cekal agar tidak ke mana-mana," beber Brigjen Dolly.

Pencekalan ini, sambungnya, bertujuan agar pihak-pihak perusahaan itu tidak meninggalkan Riau, karena dikhawatirkan bisa menghambat proses pemeriksaan.

"Ini semata-mata dalam rangka untuk memudahkan proses kita, yang sekarang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," urai Kapolda.

Sedangkan untuk 18 perusahaan yang turut diperiksa Polda Riau dan jajaran, Brigjen Dolly memastikan bahwa prosesnya masih berlanjut.

"Masih dipelajari. Nanti semua pada gilirannya kalau sudah memenuhi syarat, kita akan langsung tetapkan statusnya sebagai tersangka (koorporasi)," katanya seperti dilansir GoRiau.com.

Selain itu, Polda Riau juga berkoordinasi dengan KemenLHK dalam upaya menyeret perusahaan yang diduga jadi 'biang asap' di Riau ke jalur hukum.

"Selalu kita laporkan perkembangannya (ke KemenLHK), pas rapat koordinasi di pusat, khususnya menyangkut penegakkan hukum," tutup Brigjen Dolly.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, ada 18 perusahaan Riau yang tengah didalami dan diselidiki, lantaran diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan. Perusahaan tersebut diantaranya :

1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar (ditangani Polda).
2. PT Palm Lestari Makmur di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar (ditangani Polda).
3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.
4. PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.
5. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar.
6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar.
7. PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektar.
8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektar.
9. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terbakar 288 hektar.
10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar.
11. PT PAN United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektar.
12. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.
13. PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar.
14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.
15. PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.
16. PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektar.
17. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar.
18. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar.

Terkait hal serupa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim yang sempat ditemui GoRiau.com menjelaskan, perusahaan asal Singapura yang berada di Inhu ini adalah PT PLM (Palm Lestari Makmur,red), yang diduga lalai sehingga menyebabkan 29 hektar lahan miliknya terbakar.

"Kita sudah tinjau ke lapangan dan melakukan gelar perkara terhadap perusahaan itu. Tunggu saja, kalau ada bukti kuat nanti kita akan umumkan. Prosesnya sudah tahap penyidikan," sebut Kombes Arif Rahman Hakim.

(***)
Kategori : Lingkungan, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww