Mengaku Buser Sekaligus Wartawan Mabes Polri, Pria Ini Ditangkap dan Meringkuk di Sel

Mengaku Buser Sekaligus Wartawan Mabes Polri, Pria Ini Ditangkap dan Meringkuk di Sel

Tersangka penipuan yang mengaku Buser Mabes (tak pakai baju) diamankan di Polsek Tampan.

Selasa, 13 Oktober 2015 19:03 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polsek Tampan meringkus seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Buser Mabes Polri dan sekaligus wartawan mabes. Pria bernama Edy Syahputra (35) itu ditangkap, Senin (12/10) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warnet yang berada di Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai. Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi, Selasa (13/10) siang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban Riko (23), warga Jalan Sukakarya Kecamatan Tampan.

Sepeda motor milik Riko dilarikan pelaku yang mengaku sebagai anggota buser. "Kejadiannya sekitar bulan September, pelaku mengaku sebagai anggota Buser Mabes Polri yang bisa menyelesaikan perkara motor korban," terang kapolsek.Korban yang memiliki masalah dengan pihak lising lantaran menunggak pembayaran motor meminta tolong kepada orang tuanya yang berada di Jalan Suka Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan untuk membayarkan.

Pelaku yang kebetulan sedang berada di tempat itu mengaku bisa menyelesaikan masalah tersebut lantaran dirinya adalah anggota Buser Mabes. Karena percaya, korban pun memberikan sepeda motor Honda Beat miliknya. Sepeda motor itu kemudian dibawa pelaku, katanya mau diuruskan masalahnya.

Namun ternyata, oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 500 ribu kepada temannya. Akhirnya, korban pun membuat laporan ke polisi. "Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan Mabes Polri dan menunjukkan kartu wartawan. Tetapi setelah kita kordinasi dengan Polda, ternyata tidak ada Mabes Polri mengeluarkan kartu pers," ucap kapolsek.

Kini bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BM 5197 AR yang telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun," tutup kapolsek.

(***)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:riaupos.co
wwwwww