Kirjauhari Segera Disidang ke PN Tipikor Pekanbaru, KPK Antar Satu Koper Berkas

Kirjauhari Segera Disidang ke PN Tipikor Pekanbaru, KPK Antar Satu Koper Berkas

Tersangka Ahmad Kirjauhari usai diperiksa di gedung KPK.

Selasa, 13 Oktober 2015 13:05 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari segera akan menjalani persidangan dalam kasus suap APBDP Riau tahun 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus pidana korupsi APBD Riau tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/10/2015).

Berkas perkara tersangka mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu dibawa dengan menggunakan sebuah koper besar berwarna Orange.

"Sudah kita limpahkan berkasnya hari ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangkanya juga sudah ditiipkan sebagai tahanan di Rutan Klas II B Pekanbaru," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro seperti diberitakan tribunpekanbaru.com, Selasa.

Selanjutnya, tersangka akan disidang setelah ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh PN Pekanbaru.

Tersangka diduga menerima uang suap senilai Rp 2 Miliar dalam perkara ini. Diduga uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan pengesahan kedua anggaran daerah tersebut.
(***)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww