Home > Berita > Rohil

Catat! Jika Belum Terdaftar Boleh Bawa KTP, Ini Jumlah DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2015

Catat! Jika Belum Terdaftar Boleh Bawa KTP, Ini Jumlah DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2015

Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir Agus Salim SP memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2015, di Bagansiapiapi yang berlangsung hingga Jumat (2/10/2015) jelang tengah malam. (foto: potretnews.com)

Minggu, 04 Oktober 2015 03:22 WIB
Darman
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 9 Desember 2015 sebanyak 401.994 pemilih. Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor Media Center Batu 4 Jalan Kecamatan Bagansiapiapi, Jumat (2/10/2015) malam yang dipimpin langsung Ketua KPU Rohil Agus Salim SP.

Jumlah itu merupakan total dari DPT 15 kecamatan yang terdiri dari 179 desa dan kelurahan se-Kabupaten Rokan Hilir. Berikut rinciannya. Kecamatan Bagansinembah yang terdiri dari 34 desa dan kelurahan, 266 TPS serta DPT laki-laki 45.109 orang, perempuan 43.632 orang, total DPT 88.741 orang.

Kecamatan Bangko 15 desa dan kelurahan, TPS 195, DPT laki-laki27.489 orang, perempuan 26.552 orang, total DPT 54.041 orang.

Kecamatan Bangkopusako 16 desa dan kelurahan, TPS 124, DPT laki-laki 19.257 orang, perempuan 18.136 orang, total DPT 37.393 orang.

Kecamatan Batuhampar 5 desa dan kelurahan, TPS 18, DPT laki-laki 3.319 orang, perempuan3.089 orang, total DPT 6.408 orang.

Kecamatan Kubu 10 desa kelurahan, TPS 55, DPT laki-laki 8.685 orang, perempuan 8.211 orang, total DPT 16.896 orang.

Kecamatan Kubu Babussalam 11 desa kelurahan, jumlah TPS 44, DPT laki-laki 8.142 orang, perempuan 7.580 orang, total DPT 15.722 orang.

Kecamatan Pasirlimau Kapas 7 desa dan kelurahan, jumlah TPS 87, DPT laki-laki 11.887 orang, perempuan 11.169 orang, total DPT 23.056 orang.

Kecamatan Pekaitan 10 desa kelurahan, TPS 38, DPT laki-laki 5.089 orang, perempuan 4.548 orang, total DPT 9.637 orang.

Kecamatan Pujud 23 desa kelurahan. TPS 150, DPT laki-laki 21.352 orang, perempuan 20.211 orang, total DPT 41.563 orang.

Kecamatan Rantaukopar 4 desa kelurahan, TPS 16, DPT laki-laki 2.309 orang, perempuan 2.187 orang, total DPT 4.496 orang.

Kecamatan Rimbamelintang 12 desa dan kelurahan, TPS 81, DPT laki-laki 14.098 orang, perempuan 13.411 orang, total DPT 27.509 orang.

Kecamatan Simpangkanan 6 desa dan kelurahan, TPS 59, DPT laki-laki 8.191 orang, perempuan 7.728 orang, total DPT 15.919 orang.

Kecamatan Sinaboi 5 desa dan kelurahan, TPS 33, DPT laki-laki 5.209 orang, perempuan 4.770 orang, total DPT 9.979 orang.

Kecamatan Tanahputih 16 desa dan kelurahan, TPS 128, DPT laki-laki 20.762 orang, perempuan 20.000 orang, total DPT 40.762 orang.

Kecamatan Tanahutih Tanjungmelawan 5 desa dan kelurahan, TPS 27, DPT laki-laki 5.072 orang, perempuan 4.800 orang, total DPT 9.872 orang.

Rapat Pleno Terbuka KPU Rohil juga dihadiri seluruh tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang. Mereka yakni, tim paslon nomor urut 1 SAH (Wan Syamsir Yus-Helmi Jasit), tim paslon nomor urut 2 SUDIN (Suyatno-Jamiludin), tim paslon nomor urut 3 SAFARI (Syafrudin-Ridwan) dan tim paslon nomor 4 MANTAP (Herman Sani-Taem Pratama).

Penetapan DPT juga dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SIK yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Andi Ardiantara Sianipar SIK, Kasat Intel Polres Rohil AKP Rizki Asmida Siregar, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Eko Prasetyo, Wadansat Intel Polres Rohil Ipda S Sijabat, Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Yudhi, Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, Kepala Bidang Politik Kesbangpol Rohil Gusti Marpaung SH dan Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdilla SAg.

Ketua KPU Rohil Agus Salim menyatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan bila ada masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih tetap. Untuk hal demikian, dia mengimbau, segera melapor kepada Panitia Pemilih Sementara di setiap kecamatan masing-masing.

Agus Salim menambahkan, jika ada juga masyarakat yang belum terdaftar di PPS pada saat dilaksanakannya pemungutan suara di setiap TPS yang sudah disediakan oleh panitia pemilu, peserta pemilih boleh membawa kartu identitas diri yang sah.

"Jika belum terdaftar, peserta pemilih dapat membawa kartu identitas yang sah. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke tempat pemungutan suara yang sudah disediakan oleh panitia pemilhan umum di daerahnya masing-masing,'' demikian penegasan Agus Salim SP. ***
(M Yamin Indra)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww