Imbas Pembekuan Izin PT Langgam Inti Hibrindo, Karyawan Terancam Jadi Pengangguran

Imbas Pembekuan Izin PT Langgam Inti Hibrindo, Karyawan Terancam Jadi Pengangguran

Ilustrasi pekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Senin, 28 September 2015 08:43 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Ekses pembekuan izin PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kasus kebakaran lahan di arealnya, mengakibatkan seluruh buruh atau masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut terancam menganggur. Sekarang, ribuan karyawan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ini resah dan gelisah merenungi nasib sambil berharap jalan keluar dari pihak perusahaan. Para pekerja itu berstatus karyawan tetap, kontrak dan buruh harian lepas (BHL).
Salah seorang karyawan yang menolak namanya ditulis, khusus kepada potretnews.com, baru-baru ini, mengatakan jika dirinya tak bisa berbuat apa-apa jika perusahaan tak bisa memberikan uang tolak kepadanya. ”Kalau ada uang tolak dari perusahaan, kita masih bisa menyambung hidup dengan berdagang atau usaha apa nanti yang bisa menghasilkan rupiah, bang. Tapi kalau ternyata perusahaan dinyatakan pailit, kita mau bilang apa?” kata sumber yang merupakan karyawan tetap di PT LIH.

Pekerja ini berharap pemerintah juga memberi solusi jika pada akhirnya mereka tidak bekerja lagi di perusahaan itu. Karena menurut dia, karyawan tidak mengetahui apa aktivitas yang dilakukan oleh bos perusahaan. ”Kami ini orang kecil pak. Orang yang bekerja dan dibayar atau mendapat upah setiap bulan. Kami tidak tahu apa-apa soal yang sekarang ramai diberitakan (kebakaran hutan dan lahan, red),” tuturnya.

Terpisah, seorang warga Pangkalankerinci, Tengku Hendri, 47, memastikan angka pengangguran makin bertambah jika pada akhirnya karyawan PT LIH kehilangan pekerjaan. Menurut dia, pemerintah kabupaten juga perlu menyiapkan solusi apa untuk kebaikan semua.

”Makin banyak pengangguran, pekerjaan rumah pemerintah semakin besar dan berat. Karyawan itu kecil kemungkinan mau menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara. Mau kembali ke kampung halamannya, mungkin, sebagian ada yang enggan atau malu. Makanya perlu alternatif yang memanusiakan manusia,” tuturnya, Minggu (27/9/2015).

Sementara hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum berhasil dikonfirmasi tentang jalan keluar apa yang bakal diberikan kepada pekerja seiring berhentinya aktivitas perusahaan karena izinnya dibekukan Kementerian LHK.***

(Akham Sophian)
Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww