Home > Berita > Dumai

Sudah Ada Undang-Undangnya, Dinas Pendapatan Kota Dumai Masih Juga ”Sembunyikan” Informasi ke Publik

Sudah Ada Undang-Undangnya, Dinas Pendapatan Kota Dumai Masih Juga ”Sembunyikan” Informasi ke Publik

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar.

Kamis, 24 September 2015 03:02 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008. Namun pada kenyataannya masih ada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau melakukan pelanggaran soal itu. "Untuk Pemerintah Kota Dumai Komisi Informasi Publik Provinsi Riau mencatat ada dua SKPD yang tak transparan," ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Rabu (23/9/2015). Sesuai dengan catatan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, imbuh Mahyudin, SKPD yang tak transparan, yaitu Dinas Pendapatan Kota Dumai dan Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Kedua SKPD di Pemko Dumai itu, katanya, jelas tersangkut sengketa informasi publik. Bab 1 pasal 1 ayat 5 UU No 14/2008 menyebutkan, Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.

"Informasi yang diminta pemohon di Dinas Pendapatan, tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Dumai tahun 2014 dan triwulan I dan catur wulan pertama tahun 2015," ujar Mahyudin.

Sementara untuk Distrik Navigasi Kelas I Dumai, jelasnya, yaitu terkait salinan dokumen penghapusan barang milik negara eks sarana bantu navigasi (scrap iron) sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 96/ PMK.06/ 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sebagaimana telah diganti dengan PMK Nomor: 50/ PMK 06/2014 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Begara.

"Yang kedua, salinan risalah lelang sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 106 / PMK 06/ 2013 tentang Perubahan PMK Nomor: 93/PMK 06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo Perdirjen Kekayaan Negara nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang," katanya lagi.

Pada bagian lain Mahyudin mengemukakan, saat ini Komisi Informasi Publik masih menjadwalkan mediasi sengketa informasi kedua SKPD di Pemko Dumai tersebut. Jika nantinya mediasi mandek atau gagal, KIP akan melaksanakan Ajudikasi, yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi (bab 1 pasal 1 ayat 7).

"Persidangan ajudikasi di luar pengadilan dan putusannya setara dengan putusan pengadilan sesuai dengan pasal 23 UU KIP," demikian Mahyudin.***

(Akham Sophian)
Kategori : Dumai, Pemerintahan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww