Home > Berita > Siak

Perusahaan di Siak Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pekerja, Bupati Syamsuar: Jika Upah di Bawah UMK, Jangan Takut Melapor

Perusahaan di Siak Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pekerja, Bupati Syamsuar: Jika Upah di Bawah UMK, Jangan Takut Melapor

Bupati Siak H Syamsuar

Selasa, 22 September 2015 02:15 WIB
M Halim
SIAK, POTRETNEWS.com - Bupati Siak, Provinsi Riau, H Syamsuar MSi mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu serius memperhatikan kesejahteraan karyawan. Salah satu bentuknya adalah perusahaan wajib memberikan upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Jika ada karyawan yang tidak menerima upah sesuai dengan besaran UMK, pasti sudah sampai laporannya terutama para karyawan di PT IKPP," ujar Syamsuar dalam sambutannya saat diundang menghadiri acara yang dilaksanakan Serikat Pekerja (SP) Perjuangan di Hotel High Land, Perawang, Kecamatan Tualang, belum lama ini. Menurut bupati, jika masih ada karyawan menerima upah di bawah UMK, pemerintah menunggu laporan agar ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. ”Tapi kalau ada karyawan kontraktor, itu mungkin luput dari pantauan dan laporannya pun tidak ada yang masuk kepada kita," sebut bupati.

Pada bagian lain Bupati Syamsuar kembali mengimbau kepada masyarakat, terutama karyawan, yang masih menerima upah di bawah UMK agar tidak takut melapor kepada pihak pemerintah.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww