Cegah Bentrok Masyarakat Vs Perusahaan, Aparatur di Pelalawan Sebaiknya Lebih Selektif Tanda Tangani Akta Jual-beli Tanah

Cegah Bentrok Masyarakat Vs Perusahaan, Aparatur di Pelalawan Sebaiknya Lebih Selektif Tanda Tangani Akta Jual-beli Tanah

Ilustrasi

Selasa, 22 September 2015 19:54 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kasus bentrok antara kelompok masyarakat dengan perusahaan yang sering terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bentrok yang umumnya dipicu saling klaim kepemilikan lahan harus diakhiri dengan sama-sama menghormati peratuan dan ketentuan yang berlaku di negara ini. Pandangan itu dikemukakan R Siregar, 68, warga Pangkalankerinci, Selasa (22/9/2015), ketika berdiskusi dengan potretnews.com menyikapi bentrok antara kelompok masyarakat dengan sekuriti dan ”preman” PT Rimba Lazuardi, baru-baru ini.

”Kabupaten Pelalawan masyarakatnya dari berbagai etnis dan agama. Sudah sepatutnya warga yang sama-sama menari nafkah di wilayah ini saling menghormati satu sama lain agar suasana daerah tetap kondusif,” katanya.

Dia juga menyesalkan pemerintah yang terkesan tidak melakukan pencegahan sejak dini agar konflik tak terjadi. Salah satu cara yang ideal dilakukan pemerintah adalah dengan memperjelas status kepemilikan lahan.

”Harapan kita pemerintah tegas, perjelas saja siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. Bagi pihak yang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, sebaiknya legowo. Tapi pemerintah beri solusi dengan meminta perusahaan memberi sedikit ganti-rugi,” papar Siregar.

Pada bagian lain Siregar menyarankan kepada jajaran pemkab dari yang terendah, agar selektif menandatangani setiap transaksi jual-beli tanah dari pihak manapun. ”Hasil pengamatan saya beberapa lama, konflik akarnya adalah soal klaim lahan. Sementara hasil penelusuran, lahan sengketa itu pemiliknya ada yang dua sampai tiga orang,” tandasnya.

Catatan potretnews.com, selain Desa Lubuk Kembangbunga Kecamatan Ukui, beberapa kawasan yang perlu menjadi perhatian karena berpotensi terjadi bentrok antara masyarakat dan perusahaan yakni Desa Mamahan (Kecamatan Ukui) dan Desa Sungai Lagan yang masuk Kecamatan Langgam.

Bupati Pelalawan HM Haris yang coba dikonfirmasi untuk bertanya soal selektivitas aparatnya menandatangani surat jual-beli tanah, hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww