BPOM Pekanbaru Sita Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,08 Miliar

BPOM Pekanbaru Sita Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,08 Miliar

ilustrasi

Senin, 21 September 2015 19:49 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil menyita obat-obatan serta komestik ilegal berbahaya sebanyak 30.960 item senilai Rp1,08 miliar. "Produk tersebut ditemukan petugas di sebuah gudang penyimpanan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada 18 dan 19 September 2015 lalu," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau Indra Ginting di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, beragam obat-obatan dan kosmetik ilegal itu terindikasi merupakan obat berbahaya karena tanpa dilengkapi izin edar yang semestinya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H. Akan tetapi pada saat gelar perkara dilakukan tersangka tidak dihadirkan oleh BBPOM.

Sementara itu ia menjelaskan dari keterangan tersangka ribuan produk tersebut berasal dari satu distributor.

"Dari satu distributor yang dipasok secara ilegal dari negeri jiran seperti Malaysia dan Filipina melalui jalur laut," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan ribuan barang ilegal itu berawal saat petugas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk obat dan kosmetik di apotek di Kota Tembilahan.

Petugas yang menemukan adanya sejumlah produk ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap gudang penyimpanan yang berada di Kota Tembilahan.

Pada Agustus 2015 lalu BBPOM Pekanbaru memusnahkan sebanyak 4.460 produk ilegal senilai Rp2,2 miliar.

Ginting menjelaskan produk ilegal itu adalah hasil tangkapan BPOM selama rentang tahun 2013-2015 itu didominasi oleh produk pangan yang terdiri dari 243 item atau senilai Rp841 juta.

Selanjutnya kosmetik menduduki peringkat kedua untuk produk ilegal yang ditemukan di pasaran dengan jumlah item mencapai 425 atau senilai Rp680 juta.

Untuk produk obat-obatan sendiri BPOM Pekanbaru mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta.
(ant)
Kategori : Peristiwa, Riau
Sumber:antara
wwwwww