Home > Berita > Inhil

Tiga Anak Perusahaan Surya Dumai Group Ini Dianggap Lebih Banyak Rugikan Masyarakat Inhil, Berikut Analisanya

Tiga Anak Perusahaan Surya Dumai Group Ini Dianggap Lebih Banyak Rugikan Masyarakat Inhil, Berikut Analisanya

Gedung Surya Dumai di Pekanbaru.

Minggu, 20 September 2015 20:06 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), Riau, diminta untuk meninjau ulang keberadaan tiga anak perusahaan Surya Dumai Group yakni PT Cipta Palma Kencana (CPK), PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), dan Indo Gren Jaya Abadi. Keberadaan tiga perusahaan bermasalah tersebut dinilai lebih banyak merugikan masyarakat Inhil, ketimbang keuntungan yang diberikan. “Pemkab Inhil harus berani bertindak tegas dengan meninjau ulang, malah kalau perlu mencabut izin tiga perusahaan tersebut. Selama mereka beroperasi di Inhil, sudah berapa kerugian yang mereka timpakan kepada masyarakat Inhil,” ujar Muhammad Ridho, aktivis Universitas Islam Negeri (UIN) Suska, melalui jaringan seluler, Minggu (20/9/2015) Ia mencontohkan PT SAL, semenjak mereka mulai masuk ke Desa Pungkat apa sumbangsih yang mereka berikan. Yang terjadi mereka mencaplok lahan masyarakat dan menyerobot hutan alam tempat penghidupan masyarakat. Lebih tragis lagi, mereka dalang penyerbuan aparat ke kesana hingga menimbukan adanya kasus pelanggaran HAM yang menjadi perhatian semua pihak di Riau.

Sementara PT CPK yang izin lokasinya di Desa Rambaian Kecamatan GAS juga menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat setempat. Warga yang sudah turun-temurun mengusai lahan, berikut bukti-bukti tertulis ternyata tidak luput dari aksi arogan perusahaan tersebut. Mereka yang coba mempertahankan lahan mereka, belakangan ini diancam lewat tangan penguasa dan aparat penegak hukum.

“Kita juga mendapat laporan bahwa kerja sama mereka dengan sistem plasma itu ilegal. Sebab sistem plasma perusahaan tersebut dengan koperasi. Sedangkan di sana, koperasinya saja belum pernah dibentuk, jadi kerja sama apa yang mereka tawarkan,” katanya.

Belakangan ini, informasi yang kita terima pihak perusahaan juga merambah hutan alam di Desa Rambaian dengan modus membentuk kelompok tani. Padahal kelompok tani yang dimaksud, keanggotaannya tidak jelas.

Sementara perusahaan terakhir yang bermasalah adalah PT Indo Gren Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri. Di kawasan tersebut, selain mereka mencaplok lahan masyarakat, perusahaan ini disinyalir telah menimbukan serangan hama kumbang dan monyet.

“Bagaimana tidak, kalau kawasan hutan sudah rusak, dan habitat monyet sudah hilang tentunya mereka akan turun kelahan perkebunan warga disana. Maka wajar saja kalau sudah ada empat batang parit perkebunan warga yangdiserangoleh kedua hama tersebut,” katanya lagi.

Selain itu keberadaan PT tersebut juga sudah menyebabkan kawasan Danau Mablu, salah satu objek wisata alam yang potensial di Inhil jadi hancur akibat perambahan yang mereka lakukan. “Sekarang tinggal keberanian Pemkab Inhil, apakah mereka mau membekukan perizinan mereka atau tidak. Sebab kerugian yang diderita sudah sangat banyak. Jangan sampai wibawa pemerintah hilang, karena persoalan tersebut,” tambahnya. ***

(Mario A Khair)
Kategori : Inhil, Umum
wwwwww