Home > Berita > Riau

Lahan Konsesi Terbakar, Polda Riau Bidik PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana

Lahan Konsesi Terbakar, Polda Riau Bidik PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana

Ilustrasi. Gambar ini adalah operasi pemadaman api di hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (foto: reuters)

Minggu, 20 September 2015 17:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah Riau memulai penyelidikan terhadap 2 korporasi industri kehutanan terkait kebakaran di area konsesi perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. "Awal penyelidikan dari indikasi adanya lahan mereka terbakar, dengan dugaan sementara luasnya sekitar 100 hektare," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin ketika dihubungi di Pekanbaru, Minggu (20/9/2015). Dua perkara tersebut didapatkan dari Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana. Dalam laporan itu disebutkan lahan konsesi perusahaan terbakar pada pekan lalu.

"Belum ada penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut. Kita akan selidiki dulu, bagaimana peralatannya, apa saja standar operasional prosedurnya apakah sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Riau baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan kebakaran lahan, yakni perusahaan kelapa sawit PT Langgam Intri Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. Seorang petinggi perusahaan berinisial FK juga ditetapkansebagai tersangka dan kini ditahan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Jerat 45 Tersangka
Secara keseluruhan, upaya penegakan hukum Polda Riau dari tanggal 1 Januari hingga 19 september 2015, tercatat sudah ada 45 perkara yang ditangani terkait kebakaran lahan dan hutan. Jumlah tersangka mencapai 48 orang, termasuk di dalamnya satu tersangka korporasi PT LIH.

"Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda riau sekitar 1.248,18 hektare," kata Ari.

Adapun rinciannya adalah di Kabupaten Bengkalis terdapat 5 tersangka, Kabupaten Siak 4 tersangka, di Indragiri Hulu ada 8 orang tersangka, Pelalawan 7 orang tersangka, Rokan Hilir 5 orang tersangka.

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti ada 1 orang tersangka, Kota Dumai 2 orang tersangka, Kabupaten Kampar 2 orang tersangka, dan Rokan Hulu 5 orang tersangka yang 1 di antaranya buron.

Dari jumlah tersebut, berkas perkara dalam proses penyelidikan ada 21 perkara, berkas perkara tahap I ada 2 perkara. "Perkara yang berkasnya sudah lengkap atau P21 ada 22 kasus," jelas Ari.

Polda Riau akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terdapat titik api kebakaran. "Semuanya akan kita selidiki untuk perusahaan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun kebun karet," kata dia.

Sementara itu, Manajer Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Abdul Hadi ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan adanya kebakaran di konsesi perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Memang ada 3 hektare perkebunan yang terbakar dan diberi garis polisi. Tapi itu karena sebelumnya yang melaporkan ke kepolisian dari kita (perusahaan)," kata Adi melalui sambungan telepon. ***

(Akham Sophian)
Sumber:Liputan6.com
wwwwww