Kasus Bakar Hutan Terulang Setiap Tahun, Perusahaan seperti Cuek dengan Pasal-pasal Pidana Berikut Ini

Kasus Bakar Hutan Terulang Setiap Tahun, Perusahaan seperti Cuek dengan Pasal-pasal Pidana Berikut Ini

Ilustrasi

Kamis, 17 September 2015 03:55 WIB
Eka Pribadi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Miris! Sanksi hukum yang terbilang berat seperti tak membuat takut apalagi jera para pelaku pembakar hutan dan lahan. Buktinya, kasus serupa selalu terulang dan tanpa terasa telah berlangsung selama 18 tahun. Selama itu pula, pemerintah seperti ”diakali” perusahaan. Karena, perusahaan yang membakar hutan atau lahan, selalu saja pemerintah yang memadamkan!Berikut ini sanksi yang harusnya membuat efek jera pelaku pembakar hutan.Pasal-pasal pidana pembakaran hutan

Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Undang-Undang Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar hutan dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp50 juta sampai Rp1,5 miliar.

UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha; dan/atauorang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.***

(Mario A Khair)
Kategori : Lingkungan, Hukrim
wwwwww