Home > Berita > Rohil

Perusahaan Jangan Lupa Berikan THR untuk Pekerja

Selasa, 28 Juli 2015 20:10 WIB
Advertorial
perusahaan-jangan-lupa-berikan-thr-untuk-pekerjaAnggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Maston.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Maston meminta agar perusahaan menjalankan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Dalam peraturan tesebut sudah jelas bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerja dan buruh dan itu adalah hak para pekerja," ujar Maston, menjawab wartawan, belum lama ini.

Kemudian dia melanjutkan, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus-menerus. "Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah setelah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu," kata dia.

Lebih lanjut Maston mengatakan, siapa pun pekerja pada bulan Ramadan menyambut Lebaran pasti menanti THR. "Dengan THR ini mereka dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, atau sekdear melepas penat bersama keluarga," ujar Maston. (adv/dewan/jaka)

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww