Siapakah Kahar Muzakir, ”Hakim” Pemeriksa Setya Novanto yang Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus PON Riau?

Siapakah Kahar Muzakir, ”Hakim” Pemeriksa Setya Novanto yang Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus PON Riau?

Kahar Muzakir.

Selasa, 08 Desember 2015 07:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akhirnya berlangsung tertutup, Senin (7/12/2015) siang. Informasi bahwa sidang itu diputuskan berlangsung tertutup tidak diketahui langsung dari anggota MKD, tetapi dari politisi Partai Golkar, Roem Kono, yang mendampingi Setya saat masuk ke dalam ruang sidang.

Kejanggalan berikutnya, sidang MKD kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir yang berasal dari fraksi yang sama dengan Setya, yakni Fraksi Partai Golkar.

Siapakah Kahar Muzakir dan bagaimana rekam jejaknya selama ini? Berikut informasi yang dihimpun Kompas.com dari sejumlah pemberitaan dan juga situs dpr.go.id.

Seorang pengusaha
Kahar adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Kahar sudah pernah menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009, 2009-2014, dan pada periode kali ini, 2014-2019.

Pria kelahiran Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 10 Desember 1946, ini adalah seorang pengusaha. Dia pernah menjadi Direktur Utama PT Putra Karya Sarana (2001), dan Direktur PT Helindo Graha (1993).

Dia juga sempat bertugas pada equipment operator trainingTrakindo (1975) dan supervisor training di Pertamina. Karier politik Kahar dimulai saat menjadi Bendahara DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Sumatera Selatan pada periode 1984-1989. AMPI adalah salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

Kahar juga didaulat sebagai Ketua I Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Sumatera Selatan pada 1985-1987.

Dia akhirnya mulai bergabung ke kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan pada 1987-1997 sebagai Kepala Biro Koperasi dan Wiraswasta. Dia kemudian dipercaya sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan pada 1998-2004.

Akrab dengan KPK
Kahar Muzakir sempat beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut antara lain terkait kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau.

Di dalam kasus itu, KPK telah lebih dulu meringkus Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga politisi Partai Golkar. Kasus PON Riau ini pun telah menyeret nama Setya Novanto. Dugaan keterlibatan Setya dan Kahar dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan bentuk permintaan bantuan PON dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar.

Lukman juga mengungkapkan, ia memberikan 1.050.000 dollar AS kepada Setya saat menyerahkan proposal bantuan dana PON Riau ke Setya.

Menghakimi Sudirman Said
Rekam jejak Kahar Muzakir di MKD cukup kontroversial. Namanya menjadi perbincangan publik setelah mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak substansial terhadap Sudirman Said.

Sudirman bahkan merasa dihakimi dengan pertanyaan Kahar yang tak menyentuh topik aduan, yakni terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Berikut kutipan pertanyaan Kahar dan jawaban Sudirman pada sidang MKD, Senin pekan lalu itu:

"Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?" kata Kahar. "Apakah pertanyaan ini relevan?" ucap Sudirman. Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai bahwa izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente. "Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari itu (rente)," kata Kahar. "Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum. Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya," ucap Sudirman.

Setelah itu, Kahar pun bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua. "Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan. Ini bicara PT Freeport atau pengaduan," jawab Sudirman.

*******

Dengan berbagai catatan perjalanan Kahar yang selama ini tercata media, publik pun bertanya-tanya, akankah Kahar Muzakir bisa memimpin sidang MKD secara obyektif? ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Profil
Sumber:Kompas.com
wwwwww