Urgensi Analog Switch Off dalam Efektivitas Komunikasi Penyiaran

Urgensi <i>Analog Switch Off</i> dalam Efektivitas Komunikasi Penyiaran

Sumber foto: IDN Times.

Senin, 26 Desember 2022 13:08 WIB

Oleh Raga Perwira*

Pada zaman yang serba digitalis seperti sekarang ini,telepon pintarsangat digemari oleh berbagai kalangan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat Indonesia belum bisa meninggalkan siaran televisi sebagai media untuk menangkap berbagai informasi.

Menurut Ardian (2018:3) informasi telah menjadi komoditi utama dalam berbagai aktivitas kehidupan. Media massa kerap kali menjadi rujukan dalam penelusuran informasi aktual. Penyiaran merupakan salah satu bentuk komunikasi massa yang memiliki kegiatan guna memancarluaskan siaran publik.

Proses penyebarluasan itu dilakukan melalui sebuah pemancar yang mentransmisikan informasi. Berbagai informasi yang disajikan melalui pemancaran tersebut bertujuan untuk menyajikan berita terkini kepada khalayak. Bentuk-bentuk penyiaran dapat dikategorikan terdiri dari penyiaran audio seperti radio, dan audio visual yaitu televisi. Perkembangan teknologi komunikasi, membuat model pemancarluas media penyiaran tersebut menjadi lebih efektif dan efisien. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Analog Switch Off (ASO), yakni akhir atau transisi dari televisi analog ke digital.

Adanya peralihan ini dibuat dengan tujuan untuk menayangkan program-program televisi lebih baik sertakualitas gambar dan suara yang lebih baik. Dengan menggunakan televisi analog tentunya sering dijumpai gangguan gambar dan suara, terutama ketika ada masalah dengan antena TV. Transisi ke televisi digital akan membantu masyarakat memiliki program TV yang jelas, untuk menonton TV di rumah tanpa gangguan. Tidak perlu mengubah posisi antena TV untuk siaran yang lebih jelas dan lebih mudah diakses. Masyarakat tentu lebih menikmati menonton berita dan hiburan TV dengan TV digital.

Selain itu, peralihan tersebut juga membawa sederet dampak positif terhadap ekonomi, yaitu penambahan 181.000 kegiatan usaha baru, penciptaan 232.000 lapangan pekerjaan baru, serta Peningkatan penerimaan Negara dalam bentuk Pajak dan PNBP sebesar Rp77 triliun dan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp443,8 triliun.

Menurut Muhamad Mufid (2010:19) pada hakikatnya penyiaran merupakan keterampilan dasar yang dimiliki manusia saat dihadapkan pada situasi ketika tidak mampu untuk melakukan kegiatan komunikasi dengan membuat atau menggunakan pesan secara efektik. Konteks yang dimaksud pada penjelasan mengenai dasar penyiaran yakni berguna sebagai alat untuk menciptakan kapasitas dan efektifitas komunikasi massa. Adapun implementasi Analog Switch Off ini berlangsung secara berkala.

Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022 di 166 wilayah Kabupaten/Kota. Tahap ke dua dilaksanakan pada 25 Agustus 2022di 110 kabupaten/kota dan tahap ke tiga atau tahap terakhir dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022di 65 kabupaten/kota. Peralihan ini tentu ada landasan hukumnya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 72 Nomor 8 menyebutkan bahwa perpindahan siaran televisi terestrial dari analog ke digital atau disebut analog switch off (ASO) harus dilakukan. diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Disahkan pada 2 November 2020, undang-undang tersebut menjadi dasar pemerintah.

Dengan ketetapan ini, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan peralihan dari televisi analog ke digital. Oleh karena itu, masyarakat harus mempersiapkan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Persiapan yang perlu dilakukan adalah TV digital dan set top box TV. Jika sudah memiliki perangkat ini, memungkinkan masyarakat umum untuk menonton program yang yang ditayangkan di televisi atau mengkonfigurasi kotak berkat aplikasi Sinyal TV Digital yang dapat diunduh dari Play Store. Aplikasi dapat mendeteksi jika sinyal digital tersedia di area tersebut.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memperbaiki antena agar langsung menuju ke pemancar untuk penerimaan sinyal digital yang lebih baik. Aplikasi Sinyal TV Digital mendeteksi lokasi perangkat yang diunduh. Pengguna dapat mengaktifkan lokasi perangkat yang digunakan untuk mendeteksi sinyal digital dan langsung mendapatkan informasi tentang saluran digital dan saluran yang tersedia yang ditampilkan di TV. Jika lokasi pengguna dekat dengan pemancar digital, aplikasi akan menampilkan peta lokasi dengan warna merah atau orange, dan jika lokasi pengguna jauh dari pemancar digital, aplikasi akan menampilkan peta area dari warna kuning ke hijau.

Pemerintah juga telah menerapkan Analog Switch Off dengan membagikan set-up box kepada masyarakat miskin. Bagi keluarga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial, mereka mendapatkan set up box gratis gratis, termasuk pemasangan peralatan yang memenuhi standar pemerintah. Upaya ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan tayangan TV berkualitas dengan layar HD dan audio yang jernih, sehingga tayangan TV tidak lagi terganggu oleh error yang terdapat pada siaran TV sejenis.

Selain itu, penerapan Analog Switch Off juga membantu mengurangi kemacetan di ruang frekuensi karena sinyal televisi analog membutuhkan ruang frekuensi yang besar. Berkat kegiatan ASO di Indonesia, masyarakat dapat menikmati acara TV dengan lebih baik. Analog Switch Off merupakan langkah penting yang perlu dilakukan Indonesia untuk memastikan bahwa Indonesia tidak lagi tertinggal dalam teknologi. ***

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).

Referensi:

Ardian, “Pemahaman Lembaga Penyiaran Radio di Provinsi Sumatera Barat dalam Pemenuhan Kebutuhan Informasi Khalayak”, Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, FDIK UIN Imam Bonjol Padang, Vol. 9, Nomor 1 Januari-Juni 2018, hlm. 3.

Muhamad Mufid, 2010, Komunikasi dan Regulasi Penyiaran, Kencana, Jakarta, hlm. 19. ***

Kategori : Opini
wwwwww