Oknum Wartawan yang Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Dikabarkan Sakit Jantung

Oknum Wartawan yang Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Dikabarkan Sakit Jantung

Ilustrasi.

Rabu, 25 Januari 2017 22:09 WIB
KLATEN, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sekitar 60 saksi terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Para saksi yang dipanggil hadir semua, kecuali satu orang. "Cuma satu yang tidak datang, namanya Teguh. Dia sedang sakit (dirawat) di rumah sakit," ujar sumber Tempo dari KPK, Jumat sore, 20 Januari 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Teguh dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK di ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Senin, 16 Januari 2017. "Teguh diperiksa untuk tersangka SHT. Pekerjaannya swasta, wartawan," kata Febri, berdasarkan laman tempo.co yang dilansir potretnews.com.

SHT yang dimaksud adalah Bupati Klaten Sri Hartini. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016. Satu hari setelah penangkapan itu, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Febri mengaku belum bisa menyampaikan secara detail peranan Teguh dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. "Saksi yang dipanggil tentu yang mengetahui rangkaian peristiwa itu, baik yang melihat, mendengar, atau termasuk bagian dari perkara yang diusut," kata Febri.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Teguh adalah pengelola salah satu portal berita lokal di Klaten. Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari Teguh. Saat dihubungi, nomor telepon seluler Teguh tidak aktif.

"Informasi yang saya dapat, dia sakit jantung. Hari ini dia (Teguh) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta setelah sempat diopname di Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Klaten sejak Senin atau Selasa lalu," kata seorang wartawan dari salah satu televisi swasta nasional.

Dari pantauan Tempo, KPK sudah dua kali meminjam ruang Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus jual-beli jabatan di Klaten. Pertama, pada Selasa dan Rabu, 3-4 Januari 2017. Kedua, pada Senin hingga Jumat, 16 - 20 Januari 2017.

Selama tujuh hari itu, KPK memeriksa sekitar 60 saksi dari bermacam latar belakang. Mulai dari pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Klaten, sekretaris kecamatan, kepala desa, kepala dusun, hingga sejumlah orang dari kalangan swasta.

Dari 60-an saksi itu, hanya beberapa yang bersedia melayani pertanyaan wartawan. Sebagian besar saksi lainnya memilih bungkam atau bergegas meninggalkan Mapolres Klaten sesuai diperiksa penyidik KPK.

"Enggak ada apa-apa kok. Tadi cuma ngobrol soal pribadi," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, I Nyoman Gunadika, seusai diperiksa penyidik KPK pada Jumat sore, 20 Januari 2017. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Nasional
wwwwww