Pengusaha yang Tak Ikutkan Pekerja Program BPJS Ketenagakerjaan Didenda Rp1 Miliar dan Kurungan Penjara 8 Tahun

Pengusaha yang Tak Ikutkan Pekerja Program BPJS Ketenagakerjaan Didenda Rp1 Miliar dan Kurungan Penjara 8 Tahun

Ilustrasi.

Kamis, 31 Maret 2016 13:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang belum secara lengkap terhadap kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya dalam empat program. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi menuturkan, SP BPJS Ketenagakerjaan akan bahu-membahu dengan para stakeholder BPJS Ketenagakerjaan terutama dengan organisasi serikat pekerja/buruh, terutama dalam mendorong penambahan kepesertaan termasuk dalam program jaminan pensiun.

"Program ini sangat mulia dan memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan pekerja, kami berupaya untuk mensosialisasikannya" kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016).

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Perumahan dalam JHT Hanya Tambahan Irsyadi menambahkan, setiap pekerja berhak dan wajib ikut dalam jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Jaminan sosial ini merupakan bagian hak asasi manusia (HAM).

"Ada konsekuensi terhadap ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015. Perusahaan dapat diancam sanksi administrasi, denda Rp 1 miliar, dan kurungan pidana 8 tahun," ujar Irsyadi.

Organisasi SP BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra lembaga yang akan terus bersinergi dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan mengawal keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang Undang BPJS," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Liputan6.com

Kategori : Nasional
wwwwww