Bukan April Mop: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, BBM Turun, Tarif Listrik Turun, Ongkos Angkutan Turun...

Bukan April Mop: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, BBM Turun, Tarif Listrik Turun, Ongkos Angkutan Turun...

ilustrasi

Jum'at, 01 April 2016 10:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bulan April sudah datang. Banyak kebijakan baru diberlakukan per tanggal 1 April 2016 hari ini. Mulai dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan aiport tax di bandara, sampai turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

1 April biasanya lebih ramai dibicarakan sebagai hari April fools atau April Mop, di mana orang-orang pada hari itu membuat sesuatu yang konyol sampai menyebarkan hoax. Namun di Indonesia, 1 April adalah hari untuk menghadapi fakta, bahwa sejumlah biaya akan naik, namun sebagian lagi turun.

Berikut beberapa kebijakan baru yang berlaku per 1 April 2016:


1. Iuran BPJS Naik

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Angkanya bervariasi dan berbeda-beda di tiap golongan. Berikut datanya:

Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000

Khusus kelas III, sudah dipastikan oleh Seskab Pramono Anung tidak naik. Iurannya masih Rp 25.500. Padahal sebelumnya sempat direncanakan naik menjadi Rp 30.000. Pramono Anung juga memastikan mereka yang membayar iuran kelas III akan mendapat fasilitas kelas I.

Namun, kenaikan ini juga dibarengi dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Ini informasinya:

1. Penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP)

2. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah, sesuai UU BPJS. Bahkan saat ini sekitar 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,3 juta) iurannya ditanggung pemerintah

3. Proporsi pembayaran iuran Pekerja Swasta tetap 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 4 persen oleh perusahaan

4. Perpres nomor 19 tahun 2016 bukan Perpres 'Roro Jonggrang'. Perpres ini sudah dibicarakan selama 1 setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar

5. Jenis manfaat yang ditanggung Jaminan Kesehatan tidak dikurangi. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat 'pengobatan mahal' seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.

6. Tarif iuran peserta pekerja swasta, buruh, PNS, TNI, Polri, tidak naik.

7. Ada penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta, antara lain meliputi pemeriksaan non emergensi di UGD, akupuntur medis pasca HTA, dan pelayanan KB.


2. Airport Tax Naik

PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).

Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Berikut ini daftar PSC yang naik per 1 April 2016:

Bandara Soekarno Hatta

Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000

Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000

Bandara Halim Perdanakusuma

PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II

PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Bandara Minangkabau

PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Bandara Sultan Iskandar Muda

PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Bandara Supadio

PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap

Bandara Silangit

PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000


3. Harga BBM Turun

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite Rp 200 per liter seiring dengan tren harga minyak mentah dunia. Penuurnan pertama pada pertengahan Maret lalu, dan yang kedua sejak 30 Maret 2016. Artinya total harga yang turun mencapai Rp 400 bulan ini.

Penurunan harga di Jakarta meliputi Pertamax yang semula Rp 7.750 per liter turun menjadi Rp 7.550 per liter, dan Pertamax Plus turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga di Jakarta, juga terjadi pada Pertamina Dex dari semula Rp 8.600 per liter menjadi Rp 8.400 per liter.

Untuk BBM Umum jenis Pertalite turun dari harga Rp 7.300 per liter, menjadi Rp 7.100 per liter. Solar/Biosolar non subsidi mengalami penurunan dari Rp 7.150 liter menjadi Rp 6.950 per liternya.

Sementara BBM jenis premium dan solar turun Rp500. Sebelumnya, bensin premium Rp 6.950 berubah menjadi Rp 6.450/liter. Harga solar dari sebelumnya Rp 5.650 menjadi Rp 5.150. Sementara harga minyak tanah tetap.


4. Tarif Angkutan Turun

Pasca penurunan harga BBM jenis Solar dan Premium Rp 500/liter untuk periode 1 April 2016-30 Juni 2016, pemerintah mewajibkan pengusaha transportasi umum yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut untuk menyesuaikan tarif.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan, tarif transportasi umum harus turun kurang lebih 3% paling lambat pada 1 April 2016. "Sebentar lagi harus turun. Paling lambat besok pagi sudah ada keputusan. Langsung diterapkan," kata Jonan, saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Transportasi umum seperti bus antar kota, kereta api ekonomi, kapal penyeberangan, kapal laut, harus segera menurunkan tarif agar masyarakat merasakan manfaat penurunan harga BBM ini.

"Bus Jakarta-Cirebon misalnya Rp 50.000. Turun 3% Rp 1.500 bisa dong? Kereta api juga. Komponen BBM dia 20%. Kalau solar turun 9% dia turun sekitar 2%. Misalnya naik kereta ekonomi Rp 100.000, bisa turun Rp 2.000. Kapal penyeberangan, kapal laut juga harus turun," paparnya.

Diakui Jonan, dalam praktiknya di lapangan, penurunan tarif 3% untuk seluruh transportasi umum sulit dilakukan. Misalnya untuk bus kota seperti MetroMini dan Kopaja yang tarifnya Rp 4.000, berarti harus turun Rp 120. Sekalipun dibulatkan menjadi Rp 100 atau Rp 150, tetap akan menyulitkan, karena susah mencari uang kembalian yang nominalnya sebesar itu.

"Kurang lebih 3%, implementasinya tadi malam dan hari ini sedang dibikin. Implementasinya memang tidak bisa serta merta begitu. Misalnya MetroMini, tarifnya Rp 4.000. Kalau turun 3% itu Rp 120, bulatkan saja jadi Rp 100 atau Rp 150. Kembaliannya kan sulit," kata Jonan, ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).


5. KPR Bank Mandiri Turun

PT Bank Mandiri Tbk menurunkan suku bunga kredit sektor produktif di segmen korporasi, komersial dan Small Medium Enterprise (SME) sebesar 25 basis poin atau 0,25% yang berlaku 1 April 2016. Penurunan suku bunga dilakukan seiring dengan turunnya biaya dana Bank Mandiri.

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, selain menurunkan suku bunga di segmen tersebut, Bank Mandiri juga menurunkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 50 basis poin atau 0,5%.

"Penurunan suku bunga ini diberlakukan untuk customer secara selektif dan diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia tumbuh ke arah yang lebih baik," kata Rohan, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).


6. Tarif Listrik Turun

Tarif listrik kembali diturunkan pada April 2016 ini. Ada 12 golongan tarif yang akan diturunkan oleh PT PLN (Persero)

Besaran tarif April 2016 adalah sebagai berikut:

1. Tarif TR: Rp 1.343/kWh, turun Rp 12 dari Maret 2016 (Rp 1.355/kWh).
Tarif yang berubah: R1/1300 VA; R1/2200VA; R2/3500-5500 VA; R3/6600 VA ke atas; B2/6600VA sd 200 kVA; P1/6600VA sd 200 kVA; P3.

2. Tarif TM (Industri,bisnis): Rp 1.033/kWh, turun Rp 9 dari Maret 2016 (Rp 1.042/kWh).
Tarif yang berubah: B3/di atas 200 kVA; I3/ di atas 200 kVA; P2/di atas 200 kVA.

3. Tarif TT (industri besar): Rp 925/kWh, turun Rp 8 dari Maret 2016 (Rp 933/kWh).
Tarif yang berubah: I-4/30 MVA ke atas.

"Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya," kata Benny.(mad/dtc)

(wawan setiawan)
Kategori : Nasional
Sumber:detik.com
wwwwww