Penegakan Hukum, Kunci Atasi Bencana Asap di Sumatera-Kalimantan

Penegakan Hukum, Kunci Atasi Bencana Asap di Sumatera-Kalimantan
Sabtu, 05 September 2015 13:02 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman menangani bencana yang sama di tahun-tahun sebelumnya, penegakan hukum adalah cara mencapai solusi permanen untuk menyelesaikan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera-Kalimantan.
"Kunci utama mengatasi kebakaran hutan dan lahan adalah penegakan hukum. Sudah banyak UU, peraturan, juknis dan lainnya yang mengatur larangan membakar hutan atau lahan. Namun faktanya tetap dibakar," kata Sutopo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (5/9/2015).


Sutopo mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Mei-Juni 2013 dan Maret-April 2014 dapat diatasi sekitar tiga pekan karena penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemadaman api.


Saat itu, BNPB bertindak sebagai koordinator yang dibantu TNI dan Polri menduduki daerah-daerah yang menjadi sasaran pembakaran hutan atau lahan.


"Patroli dan penegakan hukum diintesifkan. Hasilnya kebakaran hutan dan lahan bisa dipadamkan, dan tidak berlanjut," ujarnya.


Ia melanjutkan, kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi hampir di setiap tahun di wilayah Sumatera-Kalimantan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Daerah yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.


"Kebakaran hutan dan lahan yang masif menyebabkan bencana asap. Dampak yang ditimbulkan luar biasa. Bahkan kerugian dan kerusakannya lebih besar dibandingkan bencana jenis lainnya di Indonesia," ungkap Sutopo.


Presiden Joko Widodo, kata Sutopo, telah memberikan arahan agar kebakaran hutan dan lahan disikapi dengan serius. Perusahaan ataupun kelompok masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan tidak akan diberikan toleransi.


Sutopo menegaskan, mayoritas kebakaran hutan dan lahan terjadi karena pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Tujuannya untuk menekan biaya pembukaan lahan dan berkorelasi dengan pembalakan liar.


"Pembukaan lahan dengan (cara) membakar lebih murah, apalagi saat kemarau, hanya perlu api saja kebakaran hutan dan lahan akan tak terkendali," pungkas Sutopo. ***

(Mario A Khair)
Kategori : Nasional
Sumber:kompas.com
wwwwww