JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri mendapat atensi dari Komisi IV DPR RI. Namun, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Saadah, mengingatkan perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus ikut menanggung biaya pemulihan lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat karhutla.
Menurutnya, jangan sampai warga yang sudah terdampak asap, kehilangan penghasilan, dan mengalami gangguan kesehatan justru harus menanggung sendiri biaya pemulihan setelah kebakaran.”Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya," katanya, Selasa (3/11/26).Rina menilai, padamnya api bukan berarti persoalan karhutla selesai. Dampak kebakaran masih bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga kerusakan lahan dan hutan.
”Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah," katanya dilansir
VIVA.Karena itu, Rina meminta pemerintah dan instansi terkait segera menghitung nilai kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami warga secara transparan.Hasil penghitungan tersebut dinilai penting untuk menjadi dasar hukum dalam menagih tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Dia juga mendorong penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar.Dengan prinsip tersebut, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus menanggung biaya ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum. Rina mengingatkan, kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.”Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani," tutur dia.
Menurut Rina, pemulihan pascakarhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya memulihkan hutan dan lahan, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan layanan kesehatan, pendataan kerugian, serta pendampingan untuk memperjuangkan hak-haknya.”Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat," ujarnya.Di sisi lain, Rina meminta penyidikan terhadap 20 korporasi tersebut tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Dia menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Dia juga meminta pemerintah menyusun rencana pemulihan dengan target waktu, alokasi anggaran, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau masyarakat.”Ukuran keberhasilannya harus sampai pada lingkungan yang pulih dan masyarakat yang terlindungi. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan sejauh mana pemulihan benar-benar dilaksanakan," tutur Rina.Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bersama jajaran polda menangani 104 laporan polisi terkait karhutla.Total luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare. ”Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," katanya, Kamis (29/10/26).***