Korporasi Terseret Perkara Karhutla Seluas 29 Ribu Hektare, Izin 23 Perusahaan Terancam Dicabut

Selasa, 03 November 2026 07:21 WIB
Tim Redaksi
bkorporasi-terseret-perkara-karhutla-seluas-29-ribu-hektare-izin-23-perusahaan-terancam-dicabutbFoto udara karhutla di Kelurahan Sepan, Penajam Paser Utara, Kaltim, Rabu (19/8/2026). (Foto: ANTARA)
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan perusahaan mencapai 29.168,78 hektare. Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai mengarah pada pertanggungjawaban korporasi. Bahkan, penyidik telah merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Angka tersebut menjadi perhatian karena luas lahan terbakar dalam perkara korporasi jauh lebih besar dibandingkan kasus yang melibatkan pelaku perorangan.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, perkara perorangan tercatat mencapai 5.859,12 hektare dari 287 laporan polisi. Sementara itu, perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi. Dari jumlah perusahaan yang menjadi tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi menjadi langkah lain yang ditempuh Polri untuk menindak perusahaan yang dinilai memiliki persoalan dalam pengelolaan kawasan konsesinya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Di antaranya kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api berasal dari wilayah konsesi, hingga tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran secara langsung, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian.

”Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Senin (2/11/2026).

Menurut Trunoyudo seperti dilansir inilah.com, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan juga harus berjalan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta unsur terkait.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel diterjunkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bertugas di lapangan.

Asep mengatakan, kehadirannya di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla.

Polri memastikan pengusutan perkara terhadap perorangan maupun korporasi masih terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berperan aktif menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id