Kejaksaan Sita HP hingga Laptop Usai Geledah Kantor DKUPP Indragiri Hilir

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada 19 Oktober 2026.
Dalam penggeledaahan itu, personel kejaksaan menyita sejumlah alat bukti di antaranya; dua handphone (HP), dua laptop, dan sejumlah dokumen.Informasi yang diperoleh media, penggeledahan dilakukan oleh sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan sekitar dua personel TNI. Dalam kegiatan itu, sejumlah berkas dan perangkat elektronik turut diamankan.Sekretaris DKUPP Inhil Antoni saat dimintai tanggapabnya oleh media ini, membenarkan penggeladahan tersebut. bahwa dirinya turut menandatangani surat penyitaan karena tidak ada pihak lain yang bersedia menandatangani dokumen tersebut. ”Saya yang menandatangani surat sitaan barang bukti tersebut," katanya.Saat ditanyakan mengenai siapa pemilik laptop dan telepon seluler yang disita, Antoni enggan membeberkannya. ”Itu ranahnya penyidik, biarlah mereka yang menjelaskan," imbuhnya.























