SIAK, POTRETNEWS.com — Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair mengatakan, ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Tidak ada biaya yang harus ditanggung pihak yang menyampaikan hak jawab.
Jika hak jawab tidak digunakan, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Hal tersebut diungkapkan Ahli Dewan Pers Mario Abdillah Khair, yang menjadi narasumber dalam
Focus Group Discussion (FGD) bertema ”Kepala Sekolah Melek Media Jurnalistik, Sekolah Cerdas di Era Digital” yang ditaja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak di aula Kantor Camat Tualang di Perawang, Siak, Riau, Kamis (29/10/2026). Diskusi yang dipandu Cahya Ici juga menghadirkan narasumber yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Raja Isyam Azwar.
Dari kiri: Mario Abdillah Khair (Ahli Pers Dewan Pers), Cahya Ici (moderator), dan Raja Isyam Azwar (Ketua PWI Riau). (Foto: POTRETNEWS.com/HO-PWI SIAK)”Di Indonesia, sengketa pemberitaan diatur dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Penyelesaian dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab. Kedua hak itu diberikan pers secara cuma-cuma alias gratis,” kata Mario menjawab pertanyaan seorang peserta yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Siak Dadang Heru Dini.
Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Jika hak jawab tidak digunakan, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.Sebelumnya, Dadang bertanya, jika ada orang yang merasa dirugikan dari suatu karya jurnalistik lalu hendak menyampaikan hak jawab, apakah hak jawab dikenakan biaya.Dalam UU No 40/1999 disebutkan, hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Lebih lanjut Mario yang sejak 6 Juni 2010 ditetapkan oleh Ketua Dewan Pers era itu, Bagir Manan, sebagai Ahli Pers Dewan Pers (angkatan pertama) menjelaskan, hak jawab sebaiknya disampaikan langsung kepada redaksi media yang bersangkutan.Jika tidak ada kesepakatan, imbuhnya, sesuai dengan UU No 40/1999, Dewan Pers dapat menjadi mediator. Ia menambahkan, jika penyelesaian berlanjut ke pengadilan, acuan hukum yang digunakan adalah UU No 40/1999 tentang Pers.
Sanksi Rp500 Juta bagi Media Massa yang Sengaja tidak Memuat Hak JawabPada bagian lain Mario mengingatkan, berdasarkan UU Pers, media massa yang menolak atau sengaja tidak memuat hak jawab, dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta.”Oleh karena itu, jika tidak ingin kena sanksi pidana denda, wajib bagi pers untuk melakukan semua tahapan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kalau itu sudah dilalui, maka jika terjadi sengketa pers, media massa hampir dipastikan berada di pihak yang benar,” pungkas Mario yang pernah menjabat Sekretaris PWI Riau periode 2008-2012.Kegiatan turut dihadiri Bupati Siak yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Rozi Chandra, Wakil Sekretaris PWI Riau Jinto LG, Ketua PWI Siak Wiwik Widaningsih dan jajarannya, Camat Tualang Arie Darmawan, Kanit Intel Polsek Tualang Iptu Sugeng, Ketua SMK Siak Raja Zalhairi, para kepala sekolah SMA dan SMK se-Siak serta mitra kerja PWI setempat.***