PP Muhammadiyah Desak Pelaku Karhutla Ditindak tanpa Pandang Bulu dan Dunia Usaha Harus Tanggung Jawab

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan transparan terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang melindungi pelaku.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak menjadi penghalang pertanggungjawaban.Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menyampaikan penegakan hukum harus secara tegas dan tanpa pandang bulu. Agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.”Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," kata Prof Haedar dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/1.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, dikutip Rabu (21/10/2026).Dalam Surat Pernyataan tersebut, ia mengatakan, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.























