PP Muhammadiyah Desak Pelaku Karhutla Ditindak tanpa Pandang Bulu dan Dunia Usaha Harus Tanggung Jawab

Rabu, 21 Oktober 2026 19:39 WIB
Tim Redaksi
bpp-muhammadiyah-desak-pelaku-karhutla-ditindak-tanpa-pandang-bulu-dan-dunia-usaha-harus-tanggung

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan transparan terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang melindungi pelaku.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak menjadi penghalang pertanggungjawaban.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menyampaikan penegakan hukum harus secara tegas dan tanpa pandang bulu. Agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

”Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," kata Prof Haedar dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/1.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, dikutip Rabu (21/10/2026).

Dalam Surat Pernyataan tersebut, ia mengatakan, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.

Prof Haedar juga menyatakan harus ada penyelarasan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah. Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, dan kerja sama lintas wilayah hingga desa/kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat.

Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.

”Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla," ujarnya seperti dilansir republika.co.id.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menuntut tanggung jawab dunia usaha. Kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.

Dia mengatakan, kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan.

”Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***

Kategori : Lingkungan, Umum
wwwwww
www.amsi.or.id