JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measure notices) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang berlaku di Singapura. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah Singapura untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.Dari tujuh perusahaan tersebut, Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries diketahui pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Melalui pemberitahuan itu, NEA meminta seluruh perusahaan menghentikan pembakaran lahan. Langkah tersebut diambil menyusul kabut asap yang menyelimuti Singapura selama beberapa pekan terakhir.”Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut jika diperlukan,” katanya, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (17/10/2026).
Perusahaan-perusahaan tersebut juga diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran dan mencegah api meluas di lahan yang dimiliki atau berada dalam penguasaan mereka.Selain itu, perusahaan wajib menghentikan kegiatan pembakaran dan tidak melakukan pembakaran baru. Mereka juga harus menyampaikan rencana penanggulangan kebakaran kepada NEA, termasuk langkah-langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.Pemerintah Singapura turut mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup denda hingga proses penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Kami harus berupaya melindungi warga Singapura dan melakukan segala hal yang berada dalam kendali kami untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya tersebut mungkin tidak terlalu efektif,” imbuhnya dilansir
https://kabar24.bisnis.com.Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia meluas hingga ke negara tetangga, termasuk Singapura. Pada 9 Oktober 2026, indeks standar polutan (Pollutant Standards Index/PSI) rata-rata 24 jam di Singapura tercatat berada pada rentang 100–192. Berdasarkan klasifikasi yang berlaku, PSI di atas 100 masuk kategori tidak sehat.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat telah menjangkau tujuh provinsi, mencakup 63 kabupaten dan kota. Selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah-wilayah tersebut.Dari jumlah itu, sebanyak 63.711 kasus ISPA dialami anak berusia 0–5 tahun. Sementara itu, 219.559 kasus lainnya tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan pernapasan akibat kondisi lingkungan menjadi salah satu persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian selama periode karhutla.Kemenkes juga mencatat 12 daerah yang masuk kategori bahaya, yakni Stasiun Palangkaraya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten PALI, Palembang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Siak Bungaraya, dan Kabupaten Prabumulih.***