Walhi dan Greenpeace Ungkap 52 Perusahaan Terafiliasi Malaysia-Singapura Diduga Terlibat Karhutla

Jum'at, 16 Oktober 2026 19:38 WIB
Tim Redaksi
bwalhi-dan-greenpeace-ungkap-52-perusahaan-terafiliasi-malaysiasingapura-diduga-terlibat-karhutlab

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya memicu masalah kesehatan di dalam negeri, tetapi juga kembali menyulut ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Ironisnya, di saat negara tetangga sering melontarkan protes, protes, hingga membuat meme sindiran terkait datangnya "jerebu" (kabut asap) sebuah fakta mengejutkan justru dibongkar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti adanya dugaan keterlibatan korporasi asing di balik bencana ekologi tahunan yang menghancurkan alam Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya setelah mengutip hasil investigasi mendalam dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan bereputasi global, yakni Walhi dan Greenpeace Indonesia.

Alex mengungkapkan bahwa akar persoalan karhutla ini tidak lepas dari praktik bisnis kotor perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan modal asing, khususnya dari negara-negara yang kerap protes soal asap.

"Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data. Ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia," ungkap Alex, Jumat (16/10/2026).

Menghadapi kenyataan pahit ini, ia menantang keberanian pemerintah untuk menindak tegas korporasi-korporasi tersebut. Ia mendesak agar pemerintah segera membuka data kepemilikan konsesi lahan dan menyisir tuntas setiap titik panas (hotspot) yang berada di wilayah kerja perusahaan-perusahaan bermodal asing itu.

Alex menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap lembek atau menutup mata terhadap hasil temuan tersebut. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban ganda: menanggung derita akibat menghirup asap, sekaligus menjadi sasaran cemoohan dari negara tetangga yang pemodalnya justru diduga menjadi dalang di balik kerusakan alam nusantara.

"Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah," tegas Alex dilansir wartaekonomi.co.id. DPR memandang bahwa langkah konkret berupa pencabutan izin konsesi, denda finansial raksasa, hingga pemidanaan direksi dari ke-52 perusahaan berafiliasi modal asing tersebut mutlak diperlukan.

Langkah ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai diplomasi balasan yang elegan untuk membuktikan kepada negara tetangga bahwa masalah kabut asap (jerebu) merupakan tanggung jawab komersial yang melibatkan investasi kotor dari warga negara mereka sendiri.***

Kategori : Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id