Dana Sudah Cair 100 Persen tapi Pengerjaan Baru 2 Persen, Proyek Jalan Rugikan Negara Rp10,6 Miliar
Kota Asiki salah satu tempat di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. (Foto: dok. ANTARA via AFU.id)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Kedua proyek tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai Rp12,1 miliar, namun hasil penyelidikan menunjukkan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,64 miliar.Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun 2023, dan S, selaku pelaksana pekerjaan. Namun tersangka S hingga kini belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Ayomi mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan ruas jalan Dema–Fefero dan ruas jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage yang dibiayai melalui APBD dan dana Otonomi Khusus tahun 2023.Ruas jalan Dema–Fefero dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp5,86 miliar. Sementara pembangunan ruas jalan Distrik Kombay menuju Distrik Firiwage bersumber dari dana Otonomi Khusus dengan anggaran Rp6,27 miliar.Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp12.103.980.453. Menurut Jusak, persoalan mulai terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan bersama tim ahli di lapangan.























