BTN Dibobol Rp3,29 Miliar oleh Pegawai Sendiri

Jum'at, 02 Oktober 2026 06:13 WIB
Tim Redaksi
bbtn-dibobol-rp329-miliar-oleh-pegawai-sendiribTersangka ditahan kejaksaan. (Foto: KOMPAS.com)
SIDOARJO, POTRETNEWS.com — Seorang mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,29 miliar. AH, yang pernah menjabat di posisi strategis BTN Kantor Cabang Sidoarjo, diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan akses internal sistem bank secara melawan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan, tersangka menjalankan modus operandi dengan membobol sistem internal dan memindahbukukan dana dari rekening antar-cabang ke rekening pribadinya.

”Kami telah menetapkan Saudara AH sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BTN Sidoarjo," ujar Sigit, Kamis (1/10/2026).

Sigit menjelaskan, penyalahgunaan wewenang ini terjadi berkat posisi yang pernah diemban oleh tersangka. AH diketahui menjabat sebagai Accounting Control Unit Head BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada rentang tahun 2020–2021.

Selanjutnya pada 2021, AH dipercaya menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo. Jabatan-jabatan tersebut memberikan AH akses langsung terhadap sistem internal bank. Akses inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan ilegalnya.

”Modusnya ini, jadi saudara AH secara melawan hukum telah melakukan pemindahbukuan dari rekening antar cabang ke rekening pribadinya," jelas Sigit dilansir Kompas.com.

Untuk mengelabuhi sistem dan menyamarkan jejaknya, AH diduga tidak menggunakan akun pribadinya sendiri saat melakukan transaksi. Ia menggunakan user ID BDS dan kata sandi (password) milik sejumlah pegawai BTN lainnya tanpa izin.

”Kami menemukan jika user ID BDS dan password yang diduga digunakan AH ternyata milik tiga pegawai Transaction Processing BTN KC Sidoarjo, yakni RH, RS, dan TAR. Selain itu, AH diduga menggunakan akses milik dua petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA," beber Sigit.

Dilakukan 24 Kali, Rugikan Negara Rp 3,29 Miliar

Aksi pembobolan dana bank tersebut diduga telah berlangsung selama rentang waktu 16 bulan, yakni sejak 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AH tercatat melakukan pemindahbukuan dana dari rekening antar-cabang ke rekening pribadinya sebanyak 24 kali transaksi secara berulang.

Berdasarkan hasil audit resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tindakan ilegal yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

”Kerugiannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati itu kurang lebih sekitar 3,2 miliar," kata Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

”Sementara untuk sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18," tutur Sigit. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo langsung melakukan penahanan terhadap AH di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo.

Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026. ”AH saat ini sudah kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 mendatang," terangnya.

Penyidik Kejari Sidoarjo untuk sementara mengindikasikan bahwa AH menjalankan aksinya seorang diri. Namun, proses penyidikan masih terus digenjot sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau.

”Kami masih menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Sigit.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id