Pasangan Suami Istri Sandang Status Tersangka Dugaan ”Gerogoti” Dana Desa Rp490 Juta
Pasangan suami istri jadi tersangka korupsi dana desa rugikan negara Rp490 juta. (Foto: dok. POLRES LAMANDAU)LAMANDAU, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menyeret dua warga setempat. Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamandau menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka yakni FY, mantan Kepala Desa Topalan periode 2016-2022, dan suaminya, UY, yang saat itu merupakan sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.FY dan UY diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp490.808.507. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah.Padahal, total anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Topalan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.421.743.082. Rinciannya, anggaran tahun 2020 sebesar Rp1.452.742.341, sedangkan pada 2021 mencapai Rp969.000.741.Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dan ADD dalam sejumlah kegiatan.























