DUMAI, POTRETNEWS.com — Tim Unit Reaksi Cepat Rabu Anti Geng dan Anarkisme (URC Raga) Satreskrim Polres Dumai menangkap dua tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang pemuda mengalami luka berat.
Kedua tersangka yakni DAU (23) dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah warga di kawasan Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan, kasus tersebut bermula dari penganiayaan terhadap JHH di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Warung Bakso Siswati dan sempat viral di media sosial.
Menurut I Putu, sebelum penganiayaan terjadi, korban sedang duduk bersama temannya, RK, di Bumi Coffee yang berada di depan Kantor KPPN Kota Dumai.
Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua pria yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua pria tersebut kemudian menggeber knalpot ke arah korban.
Korban kemudian mengucapkan kalimat "anjai kren". Setelah itu, kedua pria tersebut beberapa kali kembali melintas di sekitar lokasi. Tak lama berselang, sekitar empat orang menggunakan dua sepeda motor menghampiri korban dan temannya.Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian terlibat cekcok dengan korban. Salah satu pelaku menendang wajah korban hingga terjatuh. Korban kemudian melihat salah seorang pelaku membawa pisau dapur. Karena merasa terancam, korban berlari menuju Warung Bakso Siswati.
Namun, korban dikejar dua orang yang diduga membawa pisau dan obeng. Saat berada di dalam warung, korban kembali diserang oleh dua orang yang mengenakan jaket merah dan kuning.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka di pinggang kanan, sekitar delapan luka tusukan pada bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar di wajah sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
Tersangka Sempat Kabur ke Luar DumaiMenindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC RAGA melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi DAU dan W sebagai dua orang yang diduga terlibat.
Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama sekitar dua hari.
Keduanya kemudian berpindah ke Rupat selama sekitar lima hari sebelum melanjutkan pelarian ke Kabupaten Siak."Setibanya di Kabupaten Siak, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga kambing hingga akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui oleh Tim URC Raga Polres Dumai," kata I Putu. Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan kemudian menangkap keduanya di Rawang Air Putih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu buah obeng.
AKP I Putu Adi Juniwinata menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saat dimintai keterangan, penyebab para pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung dibilang "anjai kren" saat pelaku mengeber kedaraannya di dekat korban," terangnya.Dirinya menegaskan, melalui Tim URC RAGA Polres Dumai pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Dumai."Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.***