Niat Awal Cari Nafkah di Malaysia, Ibu Muda Asal Medan Dikirim secara Ilegal ke Madagaskar Afrika Bekerja sebagai Operator Judi
Wulamsari, warga Medan yang menjadi korban TPPO. (Foto: dok. MISTAR.id)MEDAN, POTRETNEWS.com — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak. Seorang warga Medan Marelan, Wulamsari, 27 tahun, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Niat awal untuk mencari nafkah di Malaysia demi menghidupi anak tunggalnya, ia justru dijebak dan dipindahkan secara ilegal hingga ke Madagaskar, Afrika Bagian Timur. Hal ini diungkapkan oleh abang kandungnya, Julianto, 40 tahun. Ia menjelaskan, adiknya berangkat ke Malaysia pada April 2026 melalui Bandara Internasional Kualanamu.Keberangkatannya dipicu faktor ekonomi usai berpisah secara tidak resmi dengan suaminya dan harus membiayai anak perempuannya yang masih berusia empat tahun.Julianto menceritakan, adiknya yang merupakan anak ke-8 dari 10 bersaudara itu awalnya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook, dan dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji yang cukup besar di Malaysia. Adiknya tertarik dan langsung menyetujui tawaran tersebut.“Dia diiming-imingi gaji besar di Malaysia. Tanpa sepengetahuannya, dia dikirim ke Madagaskar. Kami nggak kenal sama sekali dengan kenalannya di Facebook itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).























