MATARAM, POTRETNEWS.com — Kejaksaan mengembalikan uang barang bukti senilai Rp 2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengembalian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap yang menjerat tiga Anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Ketiganya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Mataram. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid mengatakan pengembalian uang dilakukan sesuai amar putusan yang telah inkrah.
“Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada 13 anggota dewan,” katanya, Senin (28/9/2026), dilansir dari
Antara. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Uang yang sebelumnya disimpan oleh Bank Syariah Indonesia dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) tersebut kemudian dikembalikan kepada masing-masing penerima. Berikut rincian uang yang dikembalikan kepada 13 anggota dewan:
Ruhaiman: Rp 150 jutaWahyu Apriawan Riski: Rp 150 juta Marga Harun: Rp 200 jutaRangga Danu Meinaga: Rp 200 juta Lalu Arif Rahman Hakim: Rp 200 juta
Salman: Rp 150 juta Hulaimi: Rp 150 juta Mustafa Bakri selaku sopir Lalu Irwansyah: Rp 100 juta Burhanuddin: Rp 200 juta Muhannan Mu'min Mushonaf: Rp 200 juta Muliadi: Rp 150 juta Nurdin Marjuni: Rp 180 juta Harwoto: Rp 170 juta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim eksekusi mengatakan uang tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing penerima. Namun, tiga penerima tidak hadir saat proses pengembalian berlangsung. “Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” katanya. Dua Anggota Dewan Tak Masuk Daftar PengembalianDalam surat dakwaan, tiga terdakwa disebut memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Dua penerima lainnya, yakni Humaidi dan Yasin, masing-masing disebut menerima Rp 200 juta dari Indra Jaya Usman. Namun, uang itu tidak termasuk dalam pengembalian kali ini. Kejaksaan menjelaskan, kedua anggota dewan tersebut telah mengembalikan uang kepada Indra Jaya Usman melalui seorang perantara ketika perkara masih berjalan. “Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa,” ucapnya.Selain mengembalikan uang barang bukti, Kejari Mataram juga menjalankan aspek administrasi dari putusan bebas terhadap Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. “Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka,” pungkasnya.***