Anggota KPK Gadungan Diduga Peras Ketua Kelompok Tani

Rabu, 23 September 2026 15:40 WIB
Tim Redaksi
banggota-kpk-gadungan-diduga-peras-ketua-kelompok-tanib

SUKABUMI, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan pemerasan berkedok anggota KPK terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi menemui fakta baru. Polisi memastikan pelaku dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang, melainkan dua orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES dan EK. Keduanya beraksi dengan mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK.

"Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Dudi membeberkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut berkomplot mendatangi dan menuding korban telah menyelewengkan program bantuan pemerintah. Keduanya kemudian mengintimidasi korban dengan ancaman akan memviralkan isu miring tersebut ke media sosial jika tidak menyetor uang damai.

"Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta," jelas Dudi dilansir detikcom.

Selain mengamankan kedua tersangka dan uang tunai Rp 5 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT), polisi turut menyita sederet barang bukti lain.

Di antaranya dua unit ponsel, dua buah kartu tanda pengenal (ID card) lembaga, tangkapan layar percakapan berisi desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

"Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan kedua pelaku," pungkas Dudi.

Atas perbuatannya, ES dan EK kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id