Bermula dari Bakar Rayap dan Semut pada Pohon yang Telah Mati, Lahan Seluas 10 Hektare Terbakar
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Batam. (Foto: dok. POLRESTA BARELANG)BATAM, POTRETNEWS.com — Polisi mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial BW (42) ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Api membakar lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
"Modus yang dilakukan tersangka berawal ketika BW membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).Anggoro menyebut BW membakar rayap dan semut karena khawatir serangga tersebut mengganggu pohon tanaman miliknya. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam."Saat melakukan pembakaran, BW disebut mengetahui kondisi cuaca sedang panas dan angin cukup kencang," ujarnya dilansir detikcom.Kebakaran diketahui saat seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) melakukan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi. Petugas melihat kepulan asap yang membumbung tinggi. "Petugas itu kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya," ujarnya.























