Perusahaan Terduga Biang Kerok Karhutla yang Dicabut Izinnya Bertambah Lagi

Senin, 21 September 2026 21:02 WIB
Tim Redaksi
bperusahaan-terduga-biang-kerok-karhutla-yang-dicabut-izinnya-bertambah-lagibMenteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). (Foto: dok. Kementerian Kehutanan via RM.id)

PALANGKARAYA, POTRETNEWS.com — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut memiliki total konsesi sekitar 92.464 hektare.

Raja Antoni mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari perintah Presiden untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku atau pihak yang lalai dalam pengelolaan kawasan hutan tidak hanya menyasar perusahaan kecil.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Perusahaan pertama yang dicabut izinnya adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare. Area terbakar pada konsesi perusahaan tersebut tercatat 47 hektare.

Perusahaan berikutnya adalah PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare dan area terbakar 18,20 hektare. Pemerintah juga mencabut izin PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, yang memiliki konsesi 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.

Izin PT Grash Putri Perdana juga dicabut, dengan wilayah konsesi mencakup Lamandau dan Sukamara di Kalimantan Tengah serta Ketapang di Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 24.990 hektare dan area terbakar mencapai 374,99 hektare.

Perusahaan kelima adalah PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Dari kawasan tersebut, area yang terbakar tercatat 231,10 hektare.

Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar kewajiban yang melekat pada izin pengelolaan kawasan. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menurut dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan sekaligus menjalankan kewajiban sesuai izin yang diberikan pemerintah.

Ia mengatakan kewajiban tersebut diabaikan oleh kelima perusahaan sehingga pemerintah mengambil tindakan administratif berupa pencabutan izin. “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” lanjutnya dilansir rm.id.

Pemerintah berharap pencabutan izin menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah karhutla. Raja Antoni mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk mencegah pembakaran maupun pembiaran terhadap kebakaran di kawasan konsesi.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Dengan pencabutan lima izin tersebut, pemerintah menegaskan penegakan hukum karhutla juga menyasar pemegang konsesi dengan luasan besar. Total konsesi yang terdampak keputusan itu mencapai 92.464 hektare, dengan luas area terbakar dari kelima perusahaan mencapai 1.168,29 hektare.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id