Perusahaan Terduga Biang Kerok Karhutla yang Dicabut Izinnya Bertambah Lagi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). (Foto: dok. Kementerian Kehutanan via RM.id)PALANGKARAYA, POTRETNEWS.com — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut memiliki total konsesi sekitar 92.464 hektare.
Raja Antoni mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari perintah Presiden untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku atau pihak yang lalai dalam pengelolaan kawasan hutan tidak hanya menyasar perusahaan kecil.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).Perusahaan pertama yang dicabut izinnya adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare. Area terbakar pada konsesi perusahaan tersebut tercatat 47 hektare.Perusahaan berikutnya adalah PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare dan area terbakar 18,20 hektare. Pemerintah juga mencabut izin PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, yang memiliki konsesi 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.Izin PT Grash Putri Perdana juga dicabut, dengan wilayah konsesi mencakup Lamandau dan Sukamara di Kalimantan Tengah serta Ketapang di Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 24.990 hektare dan area terbakar mencapai 374,99 hektare.























