Karhutla PT REKI dan PT Samhutani, Polisi Periksa 12 Orang

Senin, 21 September 2026 21:34 WIB
Tim Redaksi
bkarhutla-pt-reki-dan-pt-samhutani-polisi-periksa-12-orangbPotret pemadaman karhutla beberapa waktu lalu. Polda Jambi telah memeriksa 12 orang dalam perkara karhutla di dua perusahaan di Jambi. (Foto: dok. TRIBUNJAMBI.com)

JAMBI, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Infonesia Daerah (Polda) Jambi tengah mendalami dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah areal korporasi. Dua kasus tersebut terjadi di areal PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.

Kedua perkara saat ini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan luas lahan yang terbakar di areal PT REKI berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare. Dalam perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang yang berasal dari pihak perusahaan.

“Polda Jambi menangani PT Reki di Batang Hari dan PT Samhutani di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, kebakaran yang terjadi di areal PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, diperkirakan mencakup sekitar 50 hektare. Penyidik telah memeriksa lima orang dari pihak perusahaan untuk mendalami kejadian tersebut. Hadi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak perusahaan belum dapat diartikan sebagai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta serta barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Selain meminta keterangan saksi dan pihak perusahaan, penyidik juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kedua kawasan tersebut.

Pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana itu nantinya dilakukan bersama instansi terkait. Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup akan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus verifikasi kondisi di lapangan.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” ujar Hadi seperti dilansir tribunjambi.com. Hadi mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebelum kembali melakukan pengecekan terhadap kedua lokasi kebakaran.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi kebakaran serta kondisi pengelolaan kawasan yang terdampak.

Hingga Senin (21/9/2026), Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam dua perkara karhutla yang terjadi di areal korporasi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Area Konflik Tenurial

Sementara itu, area terbakar yang teridentifikasi di wilayah kerja PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Provinsi Jambi mencapai sekitar 740 hektare selama periode Januari hingga September 2026. PT REKI menyebut sebagian besar kawasan yang terbakar berada di wilayah yang menghadapi persoalan konflik tenurial atau penguasaan lahan oleh masyarakat.

Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI), serta hasil pengecekan lapangan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra menggunakan analisis citra satelit Sentinel-2A.

Direktur PT REKI, Desi Wahyudi Gumay, mengatakan kondisi kebakaran di sejumlah titik masih dalam proses analisis berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang dapat diverifikasi.

Perusahaan, kata dia, tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan terkait penyebab kebakaran. “Penyebab kebakaran di sejumlah lokasi masih dianalisis berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang dapat diverifikasi.

"PT REKI tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” kata Desi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026). Menurut Desi, perusahaan tetap melakukan dokumentasi terhadap setiap kejadian kebakaran serta mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

PT REKI menyatakan sebagian besar area terbakar di wilayah kerjanya di Jambi berada pada kawasan yang menghadapi konflik tenurial atau penguasaan lahan oleh masyarakat. Perusahaan mengaku terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai.

Di sisi lain, PT REKI juga memperkuat sistem pemantauan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Sistem tersebut menggabungkan data penginderaan jauh, radar, hasil patroli lapangan serta berbagai informasi pendukung lainnya.

Sistem pemantauan itu terhubung dengan SIPONGI untuk membantu mendeteksi dan memantau hotspot. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa hotspot hanya merupakan indikasi adanya anomali panas dan tidak secara otomatis menunjukkan telah terjadi kebakaran. Setiap indikasi panas tetap harus diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan sebelum dapat disimpulkan sebagai peristiwa kebakaran.

14 Tersangka

Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait perkara karhutla hingga 21 September 2026. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan total luas lahan terbakar berdasarkan rekapitulasi sementara sekitar 75,25 hektare.

Dari 16 perkara tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Ke-14 tersangka itu berasal dari perkara kebakaran yang terjadi di lahan pribadi. Sementara dua perkara karhutla yang terjadi di areal korporasi, yakni PT REKI di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun, masih dalam proses pendalaman.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan 14 laporan polisi berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi. Adapun dua laporan lainnya merupakan perkara kebakaran yang terjadi di areal korporasi.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Dari keseluruhan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 75,25 hektare. Dua perkara yang terjadi di kawasan korporasi menyumbang sekitar 55 hektare, dengan rincian sekitar 5 hektare di areal PT REKI dan sekitar 50 hektare di areal PT Samhutani. Sementara itu, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat.

Hingga kini belum ada tersangka dari pihak korporasi karena penyidik masih mendalami dua perkara kebakaran yang terjadi di areal perusahaan. “Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” ujar Hadi.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id