Akuang, Terpidana Korupsi Kawasan Hutan Dinilai Dapat Keistimewaan karena tak Kunjung Dieksekusi
Ini adalah foto Akuang setelah direkontruksi ulang menggunakan aplikasi kecerdasan buatan agar lebih jelas. (Sumber: TRIBUN-MEDAN.com)MEDAN, POTRETNEWS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas terpidana kasus korupsi penguasaan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mempertanyakan adanya keistimewaan terhadap Akuang yang sejak proses penyidikan hingga keputusan incrah dari Mahkamah Agung, belum juga ditahan. Padahal kata Ali, perkara korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Karena itu, LBH Medan mendesak agar Akuang yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan segera ditahan untuk menjalankan putusan Pengadilan.
"Pertanyannya kenapa sejak awal tidak ditahan padahal kasus korupsi adalah kejahatan luar. Jangan karena hal ini menjadi seolah-olah keistimewaan terhadap Akuang hanya karena adanya jaminan keluarga yang bersangkutan tidak ditahan," kata Ali, Ahad (20/9/2026). Dalam putusan MA, menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 856,8 milliar. Meski demikian, Akuang tidak pernah ditahan sejak proses penyidikan di polisi. LBH Medan pun mencurigai sejak awal baik kepolisian, jaksa dan hakim tidak bersikap independen sehingga memberikan keistimewaan kepada Akuang untuk tidak menjalani penahanan. "Dugaan LBH Medan sejak proses penyelidikan, dari polisi, Jaksa sampai hakim tidak independen Karena tidak ditahan. Jadi karena ditahan punya kesempatan untuk kabur," tambah Ali. Menurut Ali, sejak adanya putusan MA, seharusnya Akuang langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman. Ali juga meminta, agar Kejaksaan mengeluarkan surat pencekalan terhadap Akuang agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. "Putusan dikeluarkan sudah 20 hari, sudah cukup lama untuk mengeksekusi terdakwa. Seharusnya sejak adanya putusan harus dieksekusi.























