Akuang, Terpidana Korupsi Kawasan Hutan Dinilai Dapat Keistimewaan karena tak Kunjung Dieksekusi

Senin, 21 September 2026 08:13 WIB
Tim Redaksi
bakuang-terpidana-korupsi-kawasan-hutan-dinilai-dapat-keistimewaan-karena-tak-kunjung-dieksekusib Ini adalah foto Akuang setelah direkontruksi ulang menggunakan aplikasi kecerdasan buatan agar lebih jelas. (Sumber: TRIBUN-MEDAN.com)

MEDAN, POTRETNEWS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas terpidana kasus korupsi penguasaan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. 

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mempertanyakan adanya keistimewaan terhadap Akuang yang sejak proses penyidikan hingga keputusan incrah dari Mahkamah Agung, belum juga ditahan. Padahal kata Ali, perkara korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Karena itu, LBH Medan mendesak agar Akuang yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan segera ditahan untuk menjalankan putusan Pengadilan. 

"Pertanyannya kenapa sejak awal tidak ditahan padahal kasus korupsi adalah kejahatan luar. Jangan karena hal ini menjadi seolah-olah keistimewaan terhadap Akuang hanya karena adanya jaminan keluarga yang bersangkutan tidak ditahan," kata Ali, Ahad (20/9/2026). 

Dalam putusan MA, menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 856,8 milliar. Meski demikian, Akuang tidak pernah ditahan sejak proses penyidikan di polisi.  LBH Medan pun mencurigai sejak awal baik kepolisian, jaksa dan hakim tidak bersikap independen sehingga memberikan keistimewaan kepada Akuang untuk tidak menjalani penahanan. 

"Dugaan LBH Medan sejak proses penyelidikan, dari polisi, Jaksa sampai hakim tidak independen Karena tidak ditahan. Jadi karena ditahan punya kesempatan untuk kabur," tambah Ali. Menurut Ali, sejak adanya putusan MA, seharusnya Akuang langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman. 

Ali juga meminta, agar Kejaksaan mengeluarkan surat pencekalan terhadap Akuang agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. "Putusan dikeluarkan sudah 20 hari, sudah cukup lama untuk mengeksekusi terdakwa. Seharusnya sejak adanya putusan harus dieksekusi. 

Ini akan menjadi pertanyaan, apalagi tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan, hingga eksekusi. Kami menduga sejak awal, polisi, Jaksa dan hakim tidak bersikap independen," kata Ali. "Untuk mencegah terpidana melarikan diri harusnya dilakukan pencengkelan," tambahnya dilansir tribun-medam.com. 

Dalam putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026, menyatakan Akuang bersalah dalam hal penguasaan kawasan hutan. Putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. 

Menurut hakim, terdakwa Alexander Halim diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

LBH Medan pun berharap putusan Pengadilan segera dilaksanakan demi azas kepastian hukum. Dia berharap baik Pengadilan dan Kejaksaan bekerja untuk memastikan keputusan yang dikeluarkan MA segera diproses. 

"Apakah PN sudah memberikan amar putusan kepada Kejaksaan dan terpidana. Jangan ada dugaan untuk memperlama proses tersebut. Kami berharap keputusan Pengadilan segera dijalankan," ujar Ali. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id