Bareskrim Polri Buka Kemungkinan Munculnya Kasus Baru Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 23:15 WIB
Tim Redaksi
bbareskrim-polri-buka-kemungkinan-munculnya-kasus-baru-karhutlabDirektur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: dok. INILAH.com)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh kepolisian belum berakhir. Hingga pertengahan September 2026, terdapat 219 perkara di sejumlah daerah. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka kemungkinan jumlah kasusnya bertambah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni mengatakan, penambahan perkara masih dimungkinkan karena penyidik terus menelusuri titik-titik api yang ditemukan di berbagai wilayah.

“Jumlah 219 perkara ini masih sangat mungkin berkembang seiring penelusuran titik-titik api baru yang menjadi TKP. Penegakan hukum akan terus digencarkan tanpa pandang bulu,” kata Irhamni, Sabtu (19/9/2026).

Dilansir inilah.con,Berdasarkan penanganan hingga 16 September 2026, dari 219 perkara karhutla tersebut, sebanyak 54 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 116 perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka perorangan. Penanganan perkara tersebar di 12 Polda dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 65 kasus. Riau menyusul dengan 57 kasus, kemudian Kalimantan Tengah 25 kasus dan Sumatera Selatan 24 kasus.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 16 kasus, Jambi 14 kasus, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak 9 kasus. Sedangkan Aceh, Kalimantan Utara (Kalut), Lampung, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing menangani 2 kasus. Khusus Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya 1 kasus.

Selain perkara yang melibatkan pelaku perorangan, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Sebanyak 95 korporasi masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla.

Dan, Provinsi Kalbar menjadi wilayah dengan jumlah pengusutan korporasi terbanyak, yakni 33 perusahaan. Berikutnya Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 16 korporasi, dan Kalteng sebanyak 14 korporasi.

Pengusutan korporasi juga dilakukan di Kalsel sebanyak 10 perusahaan, Kaltim sebanyak 7, Riau 6, Kalimantan Utara 3, Lampung 3, Jambi 2, dan Bangka Belitung (Babel) 1 korporasi.

Bareskrim menegaskan, proses penegakan hukum masih berjalan. Dengan pemantauan titik panas dan penelusuran lokasi kebakaran yang terus dilakukan, jumlah perkara dapat berubah apabila ditemukan fakta maupun bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.

Karena itu, angka 219 perkara yang tercatat hingga 16 September 2026, belum menjadi angka final dari penanganan karhutla tahun ini. "Kami masih membuka ruang pengembangan perkara berdasarkan temuan di lapangan," pungkas Irhamni.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id