Tidak Ada Ampun bagi Korporasi yang Terbukti Berulang Kali Bakar Hutan secara Sengaja, Prabowo: Penjara, Cabut Izin!
Presiden RI Prabowo Subianto. (Dok. SUARA.com)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Korporasi yang terbukti melanggar hukum dan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak bakal diberi ampun. Presiden RI meminta izin usaha korporasi yang terbukti bertanggung jawab segera dicabut dan unsur pidananya diusut.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan penanganan karhutla, gempa NTT, kecelakaan Kapal Virgo, dan kasus hilang kontak jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 September.Prabowo mengatakan penanganan karhutla harus memberikan efek jera, terutama terhadap korporasi yang terbukti berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. “Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut,” kata Prabowo.Ia juga meminta aparat mendalami unsur pidana dalam kasus karhutla. “Tidak ada ampun mulai sekarang,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Daftar tersebut sebelumnya dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Prabowo meminta data itu ditindaklanjuti untuk memastikan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Prabowo juga meminta Prasetyo bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Salah satu hal yang diminta untuk dikaji adalah usulan agar pembakaran hutan dan lahan dikategorikan sebagai ”terorisme ekologi” melalui undang-undang.























