26 Perusahaan Terduga Biang Kerok Karhutla yang Izinnya Dibekukan ’Dipaksa’ Lakukan Pemulihan Lingkungan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: dok. ANTARA)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memberi sanksi kepada 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, sanksi tersebut bukan berarti izin usaha perusahaan langsung dicabut secara permanen. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah yang diambil Kemenhut saat ini berupa pembekuan izin usaha.Sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mendorong perusahaan memperbaiki kinerjanya, yang berjalan beriringan dengan kewajiban memulihkan ekosistem.”Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” kata Raja Juli dalam keterangannya baru-baru ini.Dengan demikian, pembekuan izin menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan hukum terhadap korporasi. Raja Juli memaparkan, penindakan dapat berlanjut dari sanksi administratif hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.























