14 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan di Sumatra Disegel KLH, 1 Beroperasi di Riau
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: CNBCJAKARTA, POTRETNEWS.com — Sebanyak 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan ditindak tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupa penyegelan. Dari jumlah itu, 14 berada di Sumatra.
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, mengonfirmasi bahwa penindakan menyasar 14 badan usaha di Sumatra dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699 hektare, serta 36 badan usaha di Kalimantan dengan luas lahan terdampak 23.634 hektare.”Total keseluruhan di Sumatra dan Kalimantan ada 27.333 hektare," ujar Dasrul dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).Di Sumatra, penyegelan mencakup 11 badan usaha di Sumatra Selatan, 1 di Riau, dan 2 di Lampung. Sementara di Kalimantan, penyegelan menyasar 18 badan usaha di Kalimantan Barat, masing-masing 6 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 4 di Kalimantan Timur, serta 2 di Kalimantan Utara.Maraknya kasus karhutla tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi penerima polusi asap.























