14 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan di Sumatra Disegel KLH, 1 Beroperasi di Riau

Jum'at, 18 September 2026 10:21 WIB
Tim Redaksi
b14-perusahaan-diduga-pembakar-hutan-di-sumatra-disegel-klh-1-beroperasi-di-riaubIlustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: CNBC

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sebanyak 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan ditindak tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupa penyegelan. Dari jumlah itu, 14 berada di Sumatra.

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, mengonfirmasi bahwa penindakan menyasar 14 badan usaha di Sumatra dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699 hektare, serta 36 badan usaha di Kalimantan dengan luas lahan terdampak 23.634 hektare.

”Total keseluruhan di Sumatra dan Kalimantan ada 27.333 hektare," ujar Dasrul dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Di Sumatra, penyegelan mencakup 11 badan usaha di Sumatra Selatan, 1 di Riau, dan 2 di Lampung. Sementara di Kalimantan, penyegelan menyasar 18 badan usaha di Kalimantan Barat, masing-masing 6 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 4 di Kalimantan Timur, serta 2 di Kalimantan Utara.

Maraknya kasus karhutla tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi penerima polusi asap.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, membeberkan bahwa berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per Kamis (17/9/2026), mayoritas wilayah terdampak berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.

”Untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan per hari ini Kalimantan Selatan itu pada posisi status kualitas udara berbahaya," kata Nixon dilansir liputan6.com.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan sesuai panduan Peraturan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

”Kita menyarankan untuk status kualitas udara tidak sehat, sangat tidak sehat, kemudian berbahaya adalah bagaimana saudara-saudara kita bapak ibu di daerah terdampak untuk bisa mengurangi aktivitas di luar rumah bahkan lebih intensif di dalam rumah, terutama untuk kelompok usia rendah," pungkas Nixon.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id