Oknum Pegawai Kemenhut Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Hutan

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
"(Memeriksa, red.) seorang pegawai I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 sampai dengan saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya, yaitu YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, dan LPC selaku Direksi PT PSMI.Anang mengatakan bahwa pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.Terkait konstruksi kasus, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa mulanya PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.























